Pekalongan (ANTARA) - Sebanyak 20 kendaraan jenis angkutan barang terjaring operasi laik jalan yang dilakukan oleh tim gabungan terdiri atas petugas Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor Pekalongan Kota, dan Sub Denpom, Rabu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Saefudin di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pada operasi itu, sebanyak 125 kendaraan jenis angkutan barang yang diperiksa, 20 kendaraan diberikan surat bukti pelanggaran.

"Sebanyak 20 kendaraan yang ditindak karena melanggar. Rinciannya, 12 kendaraan ditindak oleh petugas Dinas Perhubungan, dan delapan lainnya oleh Satlantas Polresta," katanya.

Baca juga: Vespa dimodifikasi jadi mobil F1 disita polisi

Menurut dia, sebanyak 12 kendaraan yang ditindak oleh Dishub itu karena sebagian besar melakukan pelanggaran terhadap ketentuan uji kelaikan (kir) kendaraan sedang penindakan oleh Satlantas seperti tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Rata-rata (kendaraan, red.) karena telat uji kir. Ada pula yang tidak bisa menunjukkan atau tidak membawa buku uji kir. Sedangkan penindakan oleh Satlantas sebagian besar berkaitan dengan SIM dan STNK," katanya.

Ia mengatakan kendaraan yang ditindak oleh Dishub selanjutnya berkas kasus pelanggaran dilimpahkan ke satlantas, untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

Karena itu, kata dia, kepada pemilik kendaraan, khususnya kendaraan jenis angkutan barang maupun penumpang agar memperhatikan dan mematuhi peraturan tentang kelaikan kendaraan.

"Uji kelaikan kendaraan juga harus dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan yang ada. Hal yang lebih penting lagi jangan ceroboh saat mengemudikan kendaraan," katanya.

Baca juga: Awas, tilang elektronik mulai diterapkan di Semarang

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024