Semarang (ANTARA) - Kepolisian Jawa Tengah mulai melimpahkan berkas kasus Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Joko Purwanto, di Semarang, Senin, mengatakan, berkas yang dilimpahkan sedang dalam proses penelitian oleh jaksa yang menangani.

"Ada waktu 14 hari bagi jaksa yang menangani perkara ini untuk meneliti berkasnya," katanya.

Ia menjelaskan jika dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, kata dia, jika belum lengkap, penyidik kepolisian harus melengkapi berkas yang kurang.

Baca juga: 23 saksi diperiksa terkait kasus Keraton Agung Sejagat

Dia mengatakan tempat pelaksanaan sidang kemungkinan di Pengadilan Negeri Purworejo, sesuai dengan "locus delikti" perkara itu.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan perkara disidangkan di Semarang mengingat dua tersangkanya ditahan di Semarang.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menangkap Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia.

Raja dan permaisuri kerajaan yang berlokasi di Purworejo itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Dinilai berbelit-belit, psikologis permaisuri Keraton Agung Sejagat segera dicek
Baca juga: Fenomena "kerajaan-kerajaan baru" diduga terinspirasi pertemuan para raja

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024