Semarang (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum per tanggal 1 Februari 2020.

Penyesuaian harga tersebut mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Anna Yudhiastuti, Unit Manager Comm & CSR MOR IV PT Pertamina (Persero) menjelaskan penyesuaian harga di wilayah PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terjadi pada produk Pertamax RON 92 yang turun Rp200 dari sebelumnya Rp9.200 menjadi Rp9.000 dan produk Pertamax Turbo yang turun sebesar Rp50 dari sebelumnya Rp9.900 menjadi Rp9.850.

Sedangkan untuk produk lain tidak terjadi perubahan harga sehingga masih sama dengan harga jual sebelumnya yaitu : Pertalite: Rp7.650, Premium : Rp6.450, Pertamina dex: Rp10.200, dan Dexlite: Rp9.500

Sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tambah Anna, Pertamina senantiasa akan memenuhi kebutuhan produk BBM dan LPG kepada masyarakat dan apabila membutuhkan informasi terkait produk-produk Pertamina dapat menghubungi layanan kontak Pertamina 135 atau melalui website www.pertamina.com.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024