Jepara (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap nantinya tidak ada lagi nelayan yang ditakut-takuti saat melaut maupun dikriminalisasi, kalaupun melakukan kesalahan bisa diberikan pembinaan.
"Kecuali terhadap nelayan yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau racun, tentunya harus ditangkap karena sudah menjadi komitmen bersama untuk mematuhi aturan," kata Menteri Edhy saat mengunjungi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) di Jepara, Jawa Tengah, Kamis.
Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, juga dihadiri Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen, serta Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Ia percaya bahwa secara prinsip nelayan tentunya tidak akan mau melakukan kesalahan seperti itu.
Baca juga: Bantu petani garam, Menteri Kelautan dan Perikanan resmikan enam gudang garam di Pati
Terkait kenyamanan nelayan selama melaut, kata dia, pihaknya juga menghadap ke Kapolri, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, serta Kejaksaan Agung.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengungkapkan, adanya kemudahan dalam pengurusan izin menyusul adanya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) satu jam secara daring.
Program perizinan cepat tersebut, katanya, memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang semula memakan waktu 14 hari menjadi satu jam.
Terkait dengan izin nelayan dari Kabupaten Pati, kata dia, silakan diinformasikan jumlah kapal dan kekurangannya sehingga izin belum diterbitkan.
"Jika ada permasalahan soal izin, silakan menghadap KKP karena prinsipnya semua pengajuan izin untuk nelayan dipermudah," ujarnya.
Sementara terkait dengan alat tangkap cantrang, kata dia, bulan Februari 2020 memang akan diumumkan ketentuannya. Jika belum siap, maka akan diperpanjang kembali sambil menunggu aturan soal cantrang benar-benar matang.
Supeno, salah seorang nelayan mengusulkan kepada KKP untuk memperpanjang soal pemanfaatan alat tangkap cantrang sebelum ada kepastian soal regulasinya.
"Jika belum siap betul, kami usul untuk diperpanjang penggunaan alat tangkap cantrang," ujarnya.
Ia juga mengusulkan adanya penyederhanaan surat-surat pengurusan izin melaut karena saat ini mencapai 29 jenir surat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyerahkan bantuan kepada pembudidaya ikan dengan total bantuan sebesar Rp96,3 juta.
Mulai dari benih ikan nila salin, udang windu, udang vaname, udang putih lokal, ikan bandeng, pakan mandiri serta benih rajungan.
Selain mengunjungi lokasi pembenihan udang dan ikan di kompleks BBPBAP Jepara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga disuguhi hasil olahan rumput laut mulai dari krupuk hingga sirup dari bahan rumput laut.
"Kecuali terhadap nelayan yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau racun, tentunya harus ditangkap karena sudah menjadi komitmen bersama untuk mematuhi aturan," kata Menteri Edhy saat mengunjungi Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) di Jepara, Jawa Tengah, Kamis.
Kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, juga dihadiri Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen, serta Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Ia percaya bahwa secara prinsip nelayan tentunya tidak akan mau melakukan kesalahan seperti itu.
Baca juga: Bantu petani garam, Menteri Kelautan dan Perikanan resmikan enam gudang garam di Pati
Terkait kenyamanan nelayan selama melaut, kata dia, pihaknya juga menghadap ke Kapolri, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, serta Kejaksaan Agung.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengungkapkan, adanya kemudahan dalam pengurusan izin menyusul adanya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) satu jam secara daring.
Program perizinan cepat tersebut, katanya, memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang semula memakan waktu 14 hari menjadi satu jam.
Terkait dengan izin nelayan dari Kabupaten Pati, kata dia, silakan diinformasikan jumlah kapal dan kekurangannya sehingga izin belum diterbitkan.
"Jika ada permasalahan soal izin, silakan menghadap KKP karena prinsipnya semua pengajuan izin untuk nelayan dipermudah," ujarnya.
Sementara terkait dengan alat tangkap cantrang, kata dia, bulan Februari 2020 memang akan diumumkan ketentuannya. Jika belum siap, maka akan diperpanjang kembali sambil menunggu aturan soal cantrang benar-benar matang.
Supeno, salah seorang nelayan mengusulkan kepada KKP untuk memperpanjang soal pemanfaatan alat tangkap cantrang sebelum ada kepastian soal regulasinya.
"Jika belum siap betul, kami usul untuk diperpanjang penggunaan alat tangkap cantrang," ujarnya.
Ia juga mengusulkan adanya penyederhanaan surat-surat pengurusan izin melaut karena saat ini mencapai 29 jenir surat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyerahkan bantuan kepada pembudidaya ikan dengan total bantuan sebesar Rp96,3 juta.
Mulai dari benih ikan nila salin, udang windu, udang vaname, udang putih lokal, ikan bandeng, pakan mandiri serta benih rajungan.
Selain mengunjungi lokasi pembenihan udang dan ikan di kompleks BBPBAP Jepara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga disuguhi hasil olahan rumput laut mulai dari krupuk hingga sirup dari bahan rumput laut.