Semarang (ANTARA) - Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil disebut pernah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil untuk menyediakan uang Rp50 juta guna kebutuhan orang nomor satu di kabupaten itu menjelang Lebaran.

Hal tersebut diungkapkan Abdul Halil saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Menurut dia, permintaan untuk menyiapkan uang Rp50 juta tersebut disampaikan langsung oleh Tamzil kepada dirinya.

Baca juga: Sekda: Bupati sebelum Tamzil dapat jatah fee proyek

Baca juga: Ajudan yakini uang suap Rp750 juta diterima Bupati Kudus Tamzil

Baca juga: Terdakwa penyuap Bupati Kudus Tamzil ungkap peran ajudan bupati

Namun, Halil mengaku hanya bisa memberikan Rp15 juta yang berasal dari uang pribadinya.

Uang itu, lanjut dia, kemudian diserahkan kepada Tamzil di ruang kerjanya.

"Saya menyampaikan maaf karena hanya bisa membantu Rp15 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.

Kasaksian Abdul Halil di bawah sumpah tersebut langsung dibantah M.Tamzil.

Tamzil berkilah saat itu hanya memerintahkan Halil untuk melakukan persiapan jelang Lebaran yang berkaitan dengan tugas Dinas Perhubungan.

"Tidak ada kaitannya untuk menyediakan uang," ucapnya.

Atas sanggahan terdakwa itu, saksi Abdul Halil menyatakan tetap pada kesaksiannya.

Sebelumnya diberitakan, M. Tamzil dalam.perkara ini didakwa menerima suap Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar.

Baca juga: Tamzil heran ajudannya tidak ikut dijerat dalam kasusnya
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024