Pati (ANTARA) - Petani di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Sukobubuk Rejo mendapatkan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) seluas 1.265 hektare.

"Petani harus bersyukur karena mendapatkan izin pemanfaatan hutan seluas 1.265 hektare. Ini merupakan anugerah luar biasa," kata Bupati Pati Haryanto saat menanam bibit tanaman di kebun bibit rakyat di IPHPS Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, di Pati, Kamis.

Untuk itu, dia mengajak, petani di Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, Pati, untuk memperhatikan penghijauan.

Baca juga: 399,7 ha lahan Perhutani dipakai untuk pengembangan kopi (VIDEO)

Musim saat ini, katanya, cukup tepat untuk dilakukan penanaman aneka tanaman penghijauan seperti petai, jengkol, sengon, alpukat, durian dan lain-lain.

Ia mempersilakan petani melakukan pola tanam tumpang sari dengan tetap memperhatikan penghijauan dan jangan biarkan hutan gundul.

Dengan adanya penanaman ratusan bibit tersebut, diharapkan hutan akan lestari sehingga air hujan bisa terserap dengan baik dan berbagai bencana alam, di antaranya banjir dan tanah longsor dapat diminimalkan.

Penanaman ini, kata dia, tidak menghilangkan fungsi hutan, justru sebaliknya bertujuan untuk memperkuat fungsi ekologis hutan.

"Kalau dibiarkan gundul, hutan tidak bisa menyerap air dengan baik sehingga setiap hujan lebat akan menyebabkan banjir ke mana-mana. Jangan hanya menyalahkan pemerintah ketika terjadi banjir, tanpa melakukan upaya-upaya semacam ini," tutur Haryanto.

Haryanto berpesan agar masyarakat membiasakan pola hidup bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan terutama di sungai, terlebih saat memasuki musim penghujan sampah akan larut terbawa arus sungai sehingga menyebabkan saluran tersumbat, kemudian berdampak pada tanggul jebol atau saluran irigasi rusak dan menyebabkan banjir.

Haryanto juga berpesan pada para petani untuk melakukan pengawasan dan evaluasi serta membuat laporan setelah menanam.

"Jangan hanya menghitung untungnya saja, setelah ditanam harus diawasi sampai sejauh mana penanaman itu bisa hidup dan berkembang. Selain tanaman semusim dirawat, tanaman yang ditanam untuk fungsi penguatan hutan lindung juga harus dirawat," ujarnya. 

Baca juga: LSPP tanyakan keabsahan aturan pengelolaan bersama hutan
Baca juga: Perum Perhutani dorong pemerintah fasilitasi panen masyarakat desa hutan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024