Semarang (ANTARA) - Gubernur Ganjar Pranowo memastikan akan memecat pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terbukti menerima suap atau setoran uang dari pihak manapun.
"Masih ada lho yang terima setoran, bilang saja 'terima kasih, aku ra butuh'. Ini sudah saya sampaikan bolak-balik, jangan lagi ada setoran-setoran. Sanksinya, diberhentikan tidak hormat," katanya di Semarang, Kamis.
Menurut Ganjar, seluruh aparatur di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dilarang menerima setoran dari pihak manapun dan siapapun yang melanggar terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal tersebut menjadi penegasan sekaligus respons Gubernur Ganjar terkait penangkapan seorang pejabat kabupaten di Jawa Timur, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini.
Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng didakwa terima suap Rp3 miliar
Sebelumnya, Gubernur Ganjar juga berencana melayangkan protes sekaligus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
"Mereka (ASN) yang terlibat tindak pidana umum, melakukan tindak pidana korupsi, membolos semaunya sendiri harus dihukum berat. Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya, atau kalaupun ada yang diberhentikan masih saja dengan hormat," ujarnya.
"Masih ada lho yang terima setoran, bilang saja 'terima kasih, aku ra butuh'. Ini sudah saya sampaikan bolak-balik, jangan lagi ada setoran-setoran. Sanksinya, diberhentikan tidak hormat," katanya di Semarang, Kamis.
Menurut Ganjar, seluruh aparatur di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dilarang menerima setoran dari pihak manapun dan siapapun yang melanggar terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal tersebut menjadi penegasan sekaligus respons Gubernur Ganjar terkait penangkapan seorang pejabat kabupaten di Jawa Timur, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini.
Baca juga: Mantan Aspidsus Kejati Jateng didakwa terima suap Rp3 miliar
Sebelumnya, Gubernur Ganjar juga berencana melayangkan protes sekaligus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
agar aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi bisa dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan serta prosesnya tidak dipersulit sehingga memberikan efek jera.
"Mereka (ASN) yang terlibat tindak pidana umum, melakukan tindak pidana korupsi, membolos semaunya sendiri harus dihukum berat. Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya, atau kalaupun ada yang diberhentikan masih saja dengan hormat," ujarnya.
Orang nomor satu di Jateng itu juga merasa heran dengan sistem pemberian sanksi yang ada di lingkungan ASN, sebab hukuman terhadap ASN yang melakukan tindak indisipliner berat tidak sebanding dan justru diberhentikan dengan hormat.(LHP)
Baca juga: Hakim menolak eksepsi tiga jaksa Kejati Jateng
Baca juga: Eks Kepala Kantor Imigrasi divonis 5 tahun bui
Baca juga: Eks Kepala Kantor Imigrasi divonis 5 tahun bui