Kudus (ANTARA) - Sebanyak 58 koperasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diusulkan dibubarkan karena tidak diketahui pengurusnya serta selama beberapa tahun terakhir tidak ada aktivitas, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus Bambang TW.

"Selain itu alamat kantornya juga sulit dilacak serta selama dua tahun tidak melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)," ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Selasa.

Untuk itu pihaknya mengusulkan pembubaran 58 koperasi tersebut ke Kementerian Koperasi. Saat ini, kata dia, tinggal menunggu balasan.

Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan dengan baik, salah satunya karena karena faktor pengurusnya yang sudah tua dan modal yang dimiliki juga terbatas.

Baca juga: Pegiat koperasi di Kabupaten Purbalingga didorong berinovasi

Seharusnya, lanjut dia, setiap koperasi tidak hanya didukung permodalan yang besar, melainkan harus didukung pula ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dan berkualitas.

Penyebab puluhan koperasi diusulkan untuk dibubarkan, karena tidak ada kegiatan selama periode tertentu, tidak ada pengurusnya, tidak melaporkan RAT, serta alamat kantornya juga tidak diketahui.

Dalam rangka menghindari koperasi yang tidak aktif semakin bertambah, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus juga menyelenggarakan pelatihan kualitas SDM koperasi.

Sementara untuk koperasi simpan pinjam, difasilitasi untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi untuk pengelola maupun manajer koperasi.

Adapun jumlah koperasi di Kabupaten Kudus sebanyak 548 koperasi dan sebanyak 480 koperasi masih beroperasi meskipun ada yang dinyatakan kurang sehat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK KCP Grobogan sasar pekerja koperasi

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024