Kudus (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Kudus, Jawa Tengah mencatat sebagian besar kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama tahun 2019 ditemukan di jalur alternatif, dibandingkan di jalur utama maupun jalur lain.
"Kami mencatat kasus pelanggaran yang ditemukan di jalur alternatif mencapai 25.531 kasus atau 59,9 persen dari total pelanggaran sebanyak 42.582 kasus. Sedangkan di jalur utama hanya 12.165 kasus, dan selebihnya di jalur lain," ujar Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandhu Pandega, di Kudus, Selasa.
Jenis pelanggaran yang ditemukan, kata dia, untuk kendaraan roda dua didominasi pelanggaran rambu lalu lintas mencapai 11.293 kasus, disusul pelanggaran karena tidak memakai helm sebanyak 10.765 kasus.
Baca juga: Pelanggaran rambu dominasi pelanggaran lalu lintas di Kudus
Ia mengungkapkan pelanggaran karena melawan arus juga cukup banyak, selama 2019 mencapai 10.152 kasus, sedangkan pelanggaran lainnya, yakni kurang kelengkapan kendaraan bermotor, surat-surat, dan boncengan lebih dari satu orang.
Jumlah pengendara sepeda motor yang melanggar, katanya lagi, memang mendominasi karena mencapai 39.566 kasus, sedangkan roda empat atau lebih hanya 3.022 kasus.
Pelanggaran yang ditemukan pada pengemudi roda empat, yakni tidak memakai sabuk pengaman mencapai 766 kasus, disusul melawan arus sebanyak 712 kasus, melanggar rambu sebanyak 659 kasus, karena muatan yang melebihi sebanyak 466 kasus, dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap sebanyak 419 kasus.
Berdasarkan profesinya, pelaku pelanggaran didominasi karyawan swasta yang mencapai 27.294 kasus, disusul pengemudi sebanyak 3.715 kasus, pelajar 2.785 kasus, dan PNS sebanyak 1.705 kasus, serta selebihnya merupakan profesi lainnya.
Usia pelanggar, katanya pula, paling dominan merupakan usia 21-30 tahun sebanyak 25.110 orang, disusul usia 31-50 tahun mencapai 6.679 kasus, dan selebihnya merupakan usia kurang dari 16 tahun, serta usia 17-20 tahun dan di atas usia 50 tahun dengan jumlah bervariasi.
Tindakan berupa teguran pada tahun 2019 lebih tinggi, mencapai 30.906 teguran, sedangkan tahun 2018 hanya 13.179 teguran.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, satlantas setempat juga rutin menggelar operasi tertib berlalu lintas.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas karena dengan tertib berlalu lintas, potensi terjadi kecelakaan bisa diminimalkan karena kecelakaan sering terjadi bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas.
Untuk meningkatkan kepatuhan pengendara di Kudus, selain melalui operasi tertib lalu lintas, juga ditempuh lewat sosialisasi, khususnya terhadap pelajar.
Baca juga: Minimalisasi pelanggaran, polisi bersihkan rambu-rambu lalu lintas
"Kami mencatat kasus pelanggaran yang ditemukan di jalur alternatif mencapai 25.531 kasus atau 59,9 persen dari total pelanggaran sebanyak 42.582 kasus. Sedangkan di jalur utama hanya 12.165 kasus, dan selebihnya di jalur lain," ujar Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandhu Pandega, di Kudus, Selasa.
Jenis pelanggaran yang ditemukan, kata dia, untuk kendaraan roda dua didominasi pelanggaran rambu lalu lintas mencapai 11.293 kasus, disusul pelanggaran karena tidak memakai helm sebanyak 10.765 kasus.
Baca juga: Pelanggaran rambu dominasi pelanggaran lalu lintas di Kudus
Ia mengungkapkan pelanggaran karena melawan arus juga cukup banyak, selama 2019 mencapai 10.152 kasus, sedangkan pelanggaran lainnya, yakni kurang kelengkapan kendaraan bermotor, surat-surat, dan boncengan lebih dari satu orang.
Jumlah pengendara sepeda motor yang melanggar, katanya lagi, memang mendominasi karena mencapai 39.566 kasus, sedangkan roda empat atau lebih hanya 3.022 kasus.
Pelanggaran yang ditemukan pada pengemudi roda empat, yakni tidak memakai sabuk pengaman mencapai 766 kasus, disusul melawan arus sebanyak 712 kasus, melanggar rambu sebanyak 659 kasus, karena muatan yang melebihi sebanyak 466 kasus, dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap sebanyak 419 kasus.
Berdasarkan profesinya, pelaku pelanggaran didominasi karyawan swasta yang mencapai 27.294 kasus, disusul pengemudi sebanyak 3.715 kasus, pelajar 2.785 kasus, dan PNS sebanyak 1.705 kasus, serta selebihnya merupakan profesi lainnya.
Usia pelanggar, katanya pula, paling dominan merupakan usia 21-30 tahun sebanyak 25.110 orang, disusul usia 31-50 tahun mencapai 6.679 kasus, dan selebihnya merupakan usia kurang dari 16 tahun, serta usia 17-20 tahun dan di atas usia 50 tahun dengan jumlah bervariasi.
Tindakan berupa teguran pada tahun 2019 lebih tinggi, mencapai 30.906 teguran, sedangkan tahun 2018 hanya 13.179 teguran.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, satlantas setempat juga rutin menggelar operasi tertib berlalu lintas.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas karena dengan tertib berlalu lintas, potensi terjadi kecelakaan bisa diminimalkan karena kecelakaan sering terjadi bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas.
Untuk meningkatkan kepatuhan pengendara di Kudus, selain melalui operasi tertib lalu lintas, juga ditempuh lewat sosialisasi, khususnya terhadap pelajar.
Baca juga: Minimalisasi pelanggaran, polisi bersihkan rambu-rambu lalu lintas