Kudus (ANTARA) - Pelantikan kepala desa terpilih di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tanpa dukungan APBD setempat, menyusul tidak adanya alokasi anggaran untuk itu.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Arif Suwanto di Kudus, Rabu, menyatakan anggaran dari dana pemerintah desa tidak bisa untuk membiayai pelantikan tersebut karena tidak ada landasan hukumnya.
Baca juga: Mayoritas kades petahana terpilih kembali dalam Pilkades Kudus
Awalnya, anggaran pelantikan calon terpilih kepala desa dialokasikan dari masing-masing pemerintah desa. Akan tetapi, karena pelantikannya disatukan di tingkat kabupaten anggaran tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
Akhirnya, lanjut dia, diambil kesepakatan bersama untuk mencari alternatif lain agar pelantikannya tetap bisa berjalan.
Terkait dengan usulan agar masing-masing calon terpilih ikut menyumbang, menurut dia, usulan itu ada tetapi belum ada patokan mengenai nilai nominalnya.
Pada periode mendatang, kata dia, kelemahan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sehingga saat pelantikan tidak perlu lagi bingung soal anggaran untuk pelantikan.
Sementara itu, salah satu Calon Kepala Desa Tumpang Krasak Sarjoko mengaku tidak masalah ketika harus mengeluarkan uang pribadi untuk kepentingan pelantikan.
"Apalagi, anggaran dari Pemkab Kudus memang tidak ada, sedangkan dari pemerintah desa juga tidak jadi dimanfaatkan karena khawatir melanggar aturan," ujarnya.
Informasi sementara, kata dia, disepakati bersama masing-masing calon terpilih kades menyumbang Rp1,5 juta.
Pilkades serentak di Kabupaten Kudus digelar di 115 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, di antaranya, di Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus terdapat 14 desa, Kecamatan Jati terdapat 13 desa, dan Kecamatan Mejobo terdapat delapan desa.
Selain itu, Kecamatan Undaan terdapat 15 desa, Kecamatan Bae terdapat 10 desa, Kecamatan Jekulo terdapat 12 desa, Kecamatan Gebog ada 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Baca juga: Terpilih jadi kades, Supriyanto meninggal sesampai di rumah sakit
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Arif Suwanto di Kudus, Rabu, menyatakan anggaran dari dana pemerintah desa tidak bisa untuk membiayai pelantikan tersebut karena tidak ada landasan hukumnya.
Baca juga: Mayoritas kades petahana terpilih kembali dalam Pilkades Kudus
Awalnya, anggaran pelantikan calon terpilih kepala desa dialokasikan dari masing-masing pemerintah desa. Akan tetapi, karena pelantikannya disatukan di tingkat kabupaten anggaran tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
Akhirnya, lanjut dia, diambil kesepakatan bersama untuk mencari alternatif lain agar pelantikannya tetap bisa berjalan.
Terkait dengan usulan agar masing-masing calon terpilih ikut menyumbang, menurut dia, usulan itu ada tetapi belum ada patokan mengenai nilai nominalnya.
Pada periode mendatang, kata dia, kelemahan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sehingga saat pelantikan tidak perlu lagi bingung soal anggaran untuk pelantikan.
Sementara itu, salah satu Calon Kepala Desa Tumpang Krasak Sarjoko mengaku tidak masalah ketika harus mengeluarkan uang pribadi untuk kepentingan pelantikan.
"Apalagi, anggaran dari Pemkab Kudus memang tidak ada, sedangkan dari pemerintah desa juga tidak jadi dimanfaatkan karena khawatir melanggar aturan," ujarnya.
Informasi sementara, kata dia, disepakati bersama masing-masing calon terpilih kades menyumbang Rp1,5 juta.
Pilkades serentak di Kabupaten Kudus digelar di 115 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, di antaranya, di Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus terdapat 14 desa, Kecamatan Jati terdapat 13 desa, dan Kecamatan Mejobo terdapat delapan desa.
Selain itu, Kecamatan Undaan terdapat 15 desa, Kecamatan Bae terdapat 10 desa, Kecamatan Jekulo terdapat 12 desa, Kecamatan Gebog ada 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Baca juga: Terpilih jadi kades, Supriyanto meninggal sesampai di rumah sakit