Semarang (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian, penyuap Bupati M.Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu dijatuhi hukuman 2 tahun dan 2 bulan penjara.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Baca juga: Bupati Kudus didakwa terima gratifikasi Rp2,5 miliar

Dalam pertimbangannya, terdakwa terbukti memberikan uang dengan total Rp750 juta yang diserahkan dalam tiga tahap.

Uang tersebut diserahkan melalui staf khusus bupati Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati.

Suap tersebut diberikan agar terdakwa bersama istrinya bisa diangkat dalam jabatan baru.

Atas putusan tersebut, terdakwa Akhmad Shofian menyatakan menerima, sementara jaksa.penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Tersangkut suap, Bupati Kudus M Tamzil dan staf khusus siap disidangkan

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024