Solo (ANTARA) - Sejumlah warga tergabung Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.
"Kami mengajukan surat keberatan kepada partai politik atas pencalonan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020," kata Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua PWSPP, di Solo, Selasa.
Baca juga: Gibran akan diantar ratusan relawan saat mendaftar
Menurut Johan Syafaat, berdasarkan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 memang ada persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan, namun keberatan atas pencalonan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.
Dia mengatakan berdasarkan pemberitaan media massa, Gibran akan mencalonkan sebagai Wali Kota Surakarta 2020. Atas dasar hak memilih dan dipilih, pihaknya menyatakan keberatan dengan alasan diduga Gibran tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Kota Surakarta 2015.
"Kami keberatan atas rencana Gibran yang hanya meminta hak dipilih, sementara dia tidak mau menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Surakarta 2015," katanya.
Baca juga: Ganjar sarankan Gibran jalin komunikasi dengan Ketua DPC PDIP Solo
Pihaknya keberatan Gibran maju di Pilwakot Solo karena persoalan etika berpolitik karena pada Pemilihan Wali Kota Surakarta 2015 yang bersangkutan tidak memberikan hak suaranya. Informasi yang didapat, katanya, dia berada di luar Kota Solo.
Menurut dia, apabila orang yang tidak memilih (golput) diberikan kesempatan untuk memilih, maka bisa menjadi contoh generasi muda untuk bersikap egois hanya mementingkan kepentingan sendiri.
"Keberatan ini sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat agar di kemudian hari orang yang tidak menggunakan hak memilih tidak menuntut haknya untuk dipilih," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada Gibran untuk maju Pilkada Kota Surakarta dengan syarat maju di tahun 2025 dan pada tahun 2020 bersedia memilih.
Baca juga: Spanduk dukungan Gibran di Pilkada Surakarta 2020 bermunculan
"Kami mengajukan surat keberatan kepada partai politik atas pencalonan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020," kata Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua PWSPP, di Solo, Selasa.
Baca juga: Gibran akan diantar ratusan relawan saat mendaftar
Menurut Johan Syafaat, berdasarkan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 memang ada persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan, namun keberatan atas pencalonan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.
Dia mengatakan berdasarkan pemberitaan media massa, Gibran akan mencalonkan sebagai Wali Kota Surakarta 2020. Atas dasar hak memilih dan dipilih, pihaknya menyatakan keberatan dengan alasan diduga Gibran tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Kota Surakarta 2015.
"Kami keberatan atas rencana Gibran yang hanya meminta hak dipilih, sementara dia tidak mau menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Surakarta 2015," katanya.
Baca juga: Ganjar sarankan Gibran jalin komunikasi dengan Ketua DPC PDIP Solo
Pihaknya keberatan Gibran maju di Pilwakot Solo karena persoalan etika berpolitik karena pada Pemilihan Wali Kota Surakarta 2015 yang bersangkutan tidak memberikan hak suaranya. Informasi yang didapat, katanya, dia berada di luar Kota Solo.
Menurut dia, apabila orang yang tidak memilih (golput) diberikan kesempatan untuk memilih, maka bisa menjadi contoh generasi muda untuk bersikap egois hanya mementingkan kepentingan sendiri.
"Keberatan ini sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat agar di kemudian hari orang yang tidak menggunakan hak memilih tidak menuntut haknya untuk dipilih," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada Gibran untuk maju Pilkada Kota Surakarta dengan syarat maju di tahun 2025 dan pada tahun 2020 bersedia memilih.
Baca juga: Spanduk dukungan Gibran di Pilkada Surakarta 2020 bermunculan