Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap memfasilitasi penyelesaian penyerapan anggaran bantuan keuangan yang berasal dari APBD Jateng untuk pemerintah desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

"Jika ada kesulitan maka harus dicari solusinya bersama-sama agar tidak terjadi penundaan upaya perwujudan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, paling lambat 10 Desember 2019," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie di Semarang, Senin.

Ia menyebutkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Jawa Tengah pada 2019 meliputi bantuan untuk personal kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), peningkatan ketahanan masyarakat desa, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), sarana prasarana pedesaan, dan rintisan model berdikari.

Baca juga: Pemkab Banjarnegara dapat bantuan keuangan Rp59,3 miliar

Menurut dia, dari lima bantuan tersebut yang sudah terserap 100 persen adalah rintisan model berdikari, sisanya masih ada desa yang belum melaporkan dan mencairkan bantuan keuangan diantaranya, KPMD sekitar 487 desa peningkatan ketahanan masyarakat desa masih ada 670 desa dan RTLH 402 desa.

"Untuk sarpras tadi masih ada sekitar 760 desa. Desa atau masyarakat desa itu butuh sarana prasarana, butuh pembangunan, tapi itu kalau tidak terserap atau tidak tercairkan berarti itu penundaan upaya perwujudan kesejahteraan, berarti penundaan percepatan pembangunan," ujarnya.

Hal itu disampaikan Herru saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan oleh Dispermasdes Dukcapil Provinsi Jawa Tengah di Hotel Grasia, Semarang.

Rakor evaluasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 29 kabupaten di Jateng dengan tujuan mengevaluasi bagaimana pelaksanaan bantuan keuangan 2019, termasuk untuk mencari solusi bagi ratusan desa yang belum melaporkan dan mencairkan bantuan.

"Teman-teman dari Dispermasdes Dukcapil ingin membangun komunikasi, dimana kesulitannya pelaksanaan bantuan keuangan, jika tidak ada kesulitan maka segera disepakati bersama bagi yang belum mencairkan segera dilengkapi persyaratannya, dicermati bersama," katanya.

Pada keterlambatan sebelumnya masih ada toleransi pada bulan berikutnya, namun sekarang sudah memasuku Desember dan kalau terlambat maka akan ditutup dan BPKAD juga tidak akan menyalurkannya.

"Intinya dicari solusinya bersama-sama agar bantuan itu terserap dan tidak ada penundaan perwujudan kesejahteraan dan pembangunan. Kita tidak bisa saling menyalahkan, apalagi menyalahkan desa, harus kita selesaikan bersama. Kalau memang tidak mau diambil ya langsung suruh buat surat pernyataan," tegasnya.(LHP)

Baca juga: Ketua Komisi C dan E DPRD Jateng diperiksa dugaan korupsi banprov

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024