Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan empat orang pemakai dan juga pengedar narkotika jenis ganja, kata Kasatresnarkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryono.

"Mereka ditangkap secara berantai bermula dari tertangkapnya seorang pemakai yang kemudian berturut-turut ditangkap para pengedarnya," katanya di Temanggung, Senin.

Baca juga: Edarkan obat terlarang, seorang satpam di Temanggung ditahan

Ia menuturkan semula menangkap Nanang Ariyanto (36) warga Kampung Kemalangan Kelurahan Parakan Wetan. Dia ditangkap di depan Pasar Adiwinangun Ngadirejo, tepatnya di dekat jembatan Kali Deres.

"Tersangka Nanang kita amankan dengan barang bukti berupa ganja dengan berat kotor 2,43 gram, tiga linting rokok siap pakai berisi ganja dengan berat kotor 1,47 gram. Dia mengaku membeli ganja dari Tri Agus Kristanto (42), warga Desa Ketitang Kecamatan Jumo yang juga kami amankan," ungkapnya.

Ia mengatakan hasil interogasi kepada Tri Agus dia mengaku membeli ganja dari Rivan Dwi Saputro (22), warga Kampung Kemalangan, Kelurahan Parakan Wetan yang kemudian menyusul ditangkap. Ternyata Rivan pun menjual ganja yang dia beli dari penjual lainnya.

"Ternyata rangkaian kasusnya panjang, karena mulai dari pemakai Nanang dia membeli dengan perantara Tri Agus yang juga mengaku membeli dari saudara Rivan Dwi Saputro. Tak hanya sampai di situ dari Rivan terkuak rantai perdagangan ganja yang melibatkan banyak pihak dan masih terus kami dalami sampai sekarang," tuturnya.

Baca juga: Simpan ganja di sepeda motor, warga Blitar dibekuk di Temanggung

Berdasarkan keterangan tersangka Rivan, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap Johan Istanto (33) warga Desa Wanutengah, Kecamatan Parakan.

Ia mengatakan sementara ini dia merupakan muara dari beredarnya ganja di wilayah Parakan dan sekitarnya. Johan pun tak dapat berkutik ketika digerebek polisi di rumahnya dan tanpa perlawanan dia digelandang ke Mapolres Temanggung.

Ia menyebutkan dari tangan Johan berhasil disita sejumlah barang bukti ganja kering dengan berat kotor 20,39 gram, satu buah kotak plastik warna kuning berisi satu alat isap bong, satu pak plastik klip, dua korek api dan satu pipet kaca serta sebuah telepon seluler.

"Saya dapat barang dari seseorang bernama Ketip (DPO), tapi saya tidak tahu pasti alamatnya di mana soalnya kalau beli transaksinya lewat HP, lalu uang saya transfer. Setelah itu tinggal nunggu barang datang di letakkan di suatu tempat yang sudah disepakati," ucap Ketip.

Keberadaan Ketip masih terus diburu polisi, sedangkan empat tersangka masih ditahan untuk diminta keterangan lebih lanjut guna pengembangan kasus. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), lebih subsider Pasal 111 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024