Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menegaskan larangan pada hotel menerima pasangan tak sah menginap satu kamar sebagaimana termaktub dalam
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.

Dalam aturan tersebut ada larangan perbuatan melanggar tata susila dan ketertiban umum di tempat umum dengan tidak menerima pasangan belum menikah menginap di hotel.

Baca juga: Guru di Kudus meninggal di hotel, diduga habis kencan

Oleh karena itu, pemilik dan pengelola hotel di Kabupaten Kudus diminta mematuhinya tanpa syarat. 

"Kami sudah memberikan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola hotel perihal penertiban tamu hotel agar tidak asal menerima tamu, khususnya yang berpasangan, agar lebih ketat dan selektif," kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis.

Ia berharap pengelola hotel tidak memberikan peluang kemungkinan terjadinya tindak asusila oleh pasangan tidak sah dalam satu kamar.

Sebelumnya, lanjut dia, Satpol PP bersama aparat gabungan juga sudah melakukan operasi di sejumlah tempat penginapan di Kudus.

Hasilnya, tim gabungan berhasil menjaring sejumlah pasangan tidak resmi menginap satu kamar di beberapa hotel di Kabupaten Kudus.

Baca juga: Warga Filipina Ditemukan Meninggal di Hotel Griptha Kudus

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Wahyu Haryanti menambahkan dalam rangka pembinaan terhadap pengelola hotel, dalam waktu dekat akan memberikan masukan terkait hal itu.

"Dalam waktu dekat juga akan diadakan rapat Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Permasalahan soal tamu menginap satu kamar bukan pasangan suami istri juga akan kami sampaikan," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, pas bertepatan Hari Guru pada 25 November 2019, seorang guru yang menginap di hotel bersama perempuan yang bukan istrinya, meninggal.

Ia berharap kasus tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi pengelola hotel di Kudus agar tidak menerima tamu pasangan pria dan wanita yang hendak menginap dalam satu kamar.

"Seharusnya, petugas hotel bisa memeriksaa kartu identitas kedua tamu yang hendak menginap tersebut. Jika lebih ketat tentunya pasangan selingkuh akan berpikir ulang ketika hendak menginap di hotel karena berpotensi mendapat penolakan," ujarnya.

Menurut dia, semua pihak perlu ikut menjaga nama baik Kota Kudus yang dikenal sebagai kota santri dan tengah merintis pariwisata halal.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024