Semarang (ANTARA) - Mantan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Teguh Imanto, terdakwa dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di badan layanan umum daerah itu, meminta mantan Bupati Pekalongan Amat Antono ikut dijerat dalam tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan dalam pembelaan atas tuntutan jaksa yang disampaikan penasihat hukumnya, Taufiqurrahman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Baca juga: Mantan Dirut RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dituntut 6 tahun penjara

Menurut dia, Amat Antono terbukti menerima dana yang bersumber dari insentif manajerial RSUD Kraton.

Penerimaan itu, lanjut dia, terjadi pada saat Amat Antono masih aktif menjabat sebagai bupati dan tidak pernah melaporkannya ke KPK.

"Patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," katanya.

Ia juga mengungkap peran Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton Rizqi Tesse Malela dalam tindak pidana korupsi ini.

Ia menjelaskan Rizqi Tessa diketahui menyerahkan uang hasil pemotongan dana insentif manajerial itu kepada berbagai pihak.

"Tindakan Rizqi Tessa tersebut dilakukan tanpa memperoleh persetujuan lebih dahulu dari terdakwa sebagai direktur," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Teguh Imanto dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di badan layanan umum daerah itu sehingga merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar.

Baca juga: Mantan Bupati Pekalongan mengembalikan uang Rp1,2 miliar
Baca juga: Pengacara bantah dibayar pakai uang korupsi RSUD Pekalongan



Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024