Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda terus mengajak perusahaan untuk menjaminkan proyek jasa kontruksi pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu upaya yang dilakukan di antaranya dengan melakukan sosialisai program BPJS Ketenagakerjaan kepada 43 asosiasi jasa konstruksi di Hotel Aston Semarang, Selasa.
"Untuk perusahaan jasa konstruksi bisa mendaftarkan 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara untuk proyek program yang perlu didaftarkan hanya JKK dan JKM," kata Pps BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto.
Baca juga: Batang apresiasi langkah proteksi BPJS Ketenagakerjaan
Dolik menegaskan bahwa dengan mendaftarkan proyek pada jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut akan tercover.
"Jadi tidak melihat jumlah orang yang bekerja. Semua yang bekerja di proyek dan ada absensi, maka akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran proyek bisa dilakukan dengan datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisa secara online melalui E-Jakon," kata Dolik.
Dalam kesempatan tersebut, Dolik menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyebutkan hingga Oktober 2019 terdapat 527 perusahaan jasa kontruksi dengan 2.156 proyek yang telah didaftarkan pada jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga Oktober 2019, tambah Dolik, BPJS Ketenagakerjaa Cabang Semarang Pemuda telah membayarkan jaminan karena sementara tidak mampu bekerja (STMB) untuk lima kasus sebesar Rp18,3 juta; pembayaran jaminan cacat sebagian untuk 4 kasus sebesar Rp26 juta.
Kemudian pembayaran jaminan karena meninggal dunia untuk 6 kasus sebesar Rp642 juta; pembayaran uang kubur untuk 6 kasus sebesar Rp18 juta; pembayaran transportasi 7 kasus sebesar Rp1,9 juta; pembayaran perawatan dan pengobatan 50 kasus dengan Rp593,1 juta.
Pembayaran biaya rehabilitasi untuk 4 kasus sebesar Rp1,5 juta; pembayaran beasiswa untuk dua kasus sebesar Rp24 juta; dan jaminan berkala sebesar Rp28,8 juta.
"Totalnya ada 55 kasus denga total pembayaran jaminan sebanyak Rp1,39 miiliar," kata Dolik.
Dolik menambahkan bahwa dengan proyek didaftarkan pada BPJS Ketenagakejaan, maka akan menjadikan pekerja maupun perusahaan lebih nyaman dalam bekerja.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah Nugroho Nuryanto, Kasubag Pelayanan Jasa Konstruksi Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kota Semarang, dan BNI yang menyampaikan mengenai manfaat layanan tambahan (MLT).
Baca juga: BPJAMSOSTEK KCP Grobogan sasar pekerja koperasi
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda genjot kepesertaan non-ASN
Salah satu upaya yang dilakukan di antaranya dengan melakukan sosialisai program BPJS Ketenagakerjaan kepada 43 asosiasi jasa konstruksi di Hotel Aston Semarang, Selasa.
"Untuk perusahaan jasa konstruksi bisa mendaftarkan 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara untuk proyek program yang perlu didaftarkan hanya JKK dan JKM," kata Pps BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto.
Baca juga: Batang apresiasi langkah proteksi BPJS Ketenagakerjaan
Dolik menegaskan bahwa dengan mendaftarkan proyek pada jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut akan tercover.
"Jadi tidak melihat jumlah orang yang bekerja. Semua yang bekerja di proyek dan ada absensi, maka akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran proyek bisa dilakukan dengan datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisa secara online melalui E-Jakon," kata Dolik.
Dalam kesempatan tersebut, Dolik menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyebutkan hingga Oktober 2019 terdapat 527 perusahaan jasa kontruksi dengan 2.156 proyek yang telah didaftarkan pada jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga Oktober 2019, tambah Dolik, BPJS Ketenagakerjaa Cabang Semarang Pemuda telah membayarkan jaminan karena sementara tidak mampu bekerja (STMB) untuk lima kasus sebesar Rp18,3 juta; pembayaran jaminan cacat sebagian untuk 4 kasus sebesar Rp26 juta.
Kemudian pembayaran jaminan karena meninggal dunia untuk 6 kasus sebesar Rp642 juta; pembayaran uang kubur untuk 6 kasus sebesar Rp18 juta; pembayaran transportasi 7 kasus sebesar Rp1,9 juta; pembayaran perawatan dan pengobatan 50 kasus dengan Rp593,1 juta.
Pembayaran biaya rehabilitasi untuk 4 kasus sebesar Rp1,5 juta; pembayaran beasiswa untuk dua kasus sebesar Rp24 juta; dan jaminan berkala sebesar Rp28,8 juta.
"Totalnya ada 55 kasus denga total pembayaran jaminan sebanyak Rp1,39 miiliar," kata Dolik.
Dolik menambahkan bahwa dengan proyek didaftarkan pada BPJS Ketenagakejaan, maka akan menjadikan pekerja maupun perusahaan lebih nyaman dalam bekerja.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah Nugroho Nuryanto, Kasubag Pelayanan Jasa Konstruksi Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kota Semarang, dan BNI yang menyampaikan mengenai manfaat layanan tambahan (MLT).
Baca juga: BPJAMSOSTEK KCP Grobogan sasar pekerja koperasi
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda genjot kepesertaan non-ASN