Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja mengandeng sejumlah stakeholder terkait memberikan pelatihan kepada masyarakat yang tergabung dalam sejumlah komunitas khususnya yang berlokasi di sekitar daerah rawan kecelakaan agar dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam menolong korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Pelatihan yang berlangsung di Hotel Gumaya Semarang, Sabtu tersebut diikuti sekitar 80 komunitas dengan tujuan mereka dapat menjadi pioner atau duta bagi yang lainnya menyampaikan ilmu yang mereka peroleh seperti yang tidak boleh dan yang harus dilakukan untuk mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan.
"Selama ini masih banyak yang takut untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas. Jadi melalui pelatihan ini mereka akan bisa melakukan penaganan gawat darurat, sehingga menurunkan tingkat fatalitas korban," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di sela acara di Semarang, Sabtu.
Amos menyebutkan dari jumlah santunan yang dibayarkan PTJasa Raharja hingga Oktober 2019 tercatat Rp2,2 triliun dan 45 persen di antaranya untuk penjaminanan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.
Menurut Amos, jika tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas bisa ditekan, maka jumlah santunan maupun penjaminan yang dibayarkan pun akan berkurang, apalagi ada batasan pembayaran untuk penjaminan biaya korban luka-luka sebesar Rp20 juta, sementara untuk santunan karena meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Untuk menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, diharapkan masyarakat dapat melakukan pertolongan pertama kecelakaan dan benar dalam memberikan tindakan, seperti segera mengirim korban ke rumah sakit dan biaya ambulan akan diganti oleh Jasa Raharja sebesar Rp500 ribu serta tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan sebesar Rp1 juta dengan mengacu Permenkeu No 15,16, dan 17.
Baca juga: Jasa Raharja salurkan bantuan Bina Lingkungan
Dalam kesempatan sama Direktur Penegakan Hukum Polri Brigjen Pol Kushariyanto berharap dengan pelatihan tersebut tidak hanya masyarakat dapat melakukan penanganan gawat darurat, tetapi juga dapat menekan kecelakaan di lalu lintas.
"Jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 81 korban meninggal dunia setiap hari. Jumlah tersebut setiap hari dan bisa saja lebih banyak dibanding korban gempa bumi atau perang," kata Kushariyanto.
Kushariyanto menjelaskan pelatihan serupa selain dilaksanakan di Jawa Tengah juga akan dilaksanakan di Sulawesi Selatan dengan tujuan yang sama menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah pada 2018 membayarkan santunan sebesar Rp461,2 miliar, sedangkan hingga Oktober 2019 jumlah santunan yang dibayarkan sebesar Rp367 miliar.
Seluruh pembayaran santunan korban meninggal dunia sejak tanggal kecelakaan adalah 1,55 hari dan rata-rata pembayaran santunan sejak berkas lengkap adalah selama 21 menit.
Dalam menjalankan tugasnya, PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak di antaranya, Kepolisian (aplikasi IRSMS), rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJAMSOSTEK, Taspen, Asabri, dan Dukcapil.
Baca juga: Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Purworejo
Pelatihan yang berlangsung di Hotel Gumaya Semarang, Sabtu tersebut diikuti sekitar 80 komunitas dengan tujuan mereka dapat menjadi pioner atau duta bagi yang lainnya menyampaikan ilmu yang mereka peroleh seperti yang tidak boleh dan yang harus dilakukan untuk mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan.
"Selama ini masih banyak yang takut untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas. Jadi melalui pelatihan ini mereka akan bisa melakukan penaganan gawat darurat, sehingga menurunkan tingkat fatalitas korban," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di sela acara di Semarang, Sabtu.
Amos menyebutkan dari jumlah santunan yang dibayarkan PTJasa Raharja hingga Oktober 2019 tercatat Rp2,2 triliun dan 45 persen di antaranya untuk penjaminanan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.
Menurut Amos, jika tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas bisa ditekan, maka jumlah santunan maupun penjaminan yang dibayarkan pun akan berkurang, apalagi ada batasan pembayaran untuk penjaminan biaya korban luka-luka sebesar Rp20 juta, sementara untuk santunan karena meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Untuk menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, diharapkan masyarakat dapat melakukan pertolongan pertama kecelakaan dan benar dalam memberikan tindakan, seperti segera mengirim korban ke rumah sakit dan biaya ambulan akan diganti oleh Jasa Raharja sebesar Rp500 ribu serta tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan sebesar Rp1 juta dengan mengacu Permenkeu No 15,16, dan 17.
Baca juga: Jasa Raharja salurkan bantuan Bina Lingkungan
Dalam kesempatan sama Direktur Penegakan Hukum Polri Brigjen Pol Kushariyanto berharap dengan pelatihan tersebut tidak hanya masyarakat dapat melakukan penanganan gawat darurat, tetapi juga dapat menekan kecelakaan di lalu lintas.
"Jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 81 korban meninggal dunia setiap hari. Jumlah tersebut setiap hari dan bisa saja lebih banyak dibanding korban gempa bumi atau perang," kata Kushariyanto.
Kushariyanto menjelaskan pelatihan serupa selain dilaksanakan di Jawa Tengah juga akan dilaksanakan di Sulawesi Selatan dengan tujuan yang sama menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah pada 2018 membayarkan santunan sebesar Rp461,2 miliar, sedangkan hingga Oktober 2019 jumlah santunan yang dibayarkan sebesar Rp367 miliar.
Seluruh pembayaran santunan korban meninggal dunia sejak tanggal kecelakaan adalah 1,55 hari dan rata-rata pembayaran santunan sejak berkas lengkap adalah selama 21 menit.
Dalam menjalankan tugasnya, PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak di antaranya, Kepolisian (aplikasi IRSMS), rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJAMSOSTEK, Taspen, Asabri, dan Dukcapil.
Baca juga: Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Purworejo