Kudus (ANTARA) - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah siap memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 115 desa pada 19 November 2019.

"Perusahaan tidak hanya memberi kesempatan kepada pekerja mencoblos, melainkan mendorong mereka untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkades serentak yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019," kata General Manager PT Djarum Purwono Nugroho di Kudus, Kamis.

Dalam rangka memberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya, kata dia, order produksinya akan dikurangi sehingga pekerja bisa pulang lebih awal.

Baca juga: Calon kades di Kudus mengundurkan diri

Harapannya, kata dia, pekerja bisa pulang antara pukul 10.00-11.00 WIB sehingga masih ada kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

Kebijakan serupa juga diberlakukan di PT Pura Group Kudus bahwa semua karyawannya akan mendapatkan kesempatan menggunakan hak pilihnya pada Pilkades serentak pada 19 November 2019.

"Semua karyawan tetap diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya mencoblos pada Pilkades 2019," kata Manager General Affair PT Pura Kudus Iwan Wijaya melalui stafnya Noor Faiez.

Hanya saja, kata dia, terkait teknis karyawan dalam menggunakan hak pilihnya, masih dalam pembahasan di internal perusahaan menyusul adanya surat edaran dari Pemkab Kudus terkait partisipasi dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkades pada 9 November 2019.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, karyawan PT Pura mendapatkan kesempatan menggunakan hak pilihnya secara bergiliran.

"Kepastiannya, nanti setelah ada keputusan dari perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengakui sudah mengirimkan surar edaran tentang partisipasi dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkades pada 9 November 2019 ke sejumlah perusahaan serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kudus.

"Kami juga menyampaikan surat edaran tersebut ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Jepara karena banyak karyawannya yang berasal dari Kabupaten Kudus," ujarnya.

Informasinya, kata dia, perusahaan setempat akan meliburkan karyawannya, namun belum mengetahui secara detail apakah berpengaruh terhadap gaji setiap bulannya atau tidak.

Untuk lembaga pendidikan, kata dia, juga mendapatkan surat edaran tersebut dengan harapan siswa yang menjadi pemilih pemula juga diberikan kesempatan mencoblos.

"Semua camat di Kabupaten Kudus juga diimbau untuk mengajak masyarakatnya berpartisipasi dengan memberikan hak suaranya pada 19 November 2019," ujarnya.

Pada tanggal 19 November 2019, tercatat ada 115 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa.

Di antaranya, di Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus terdapat 14 desa, Kecamatan Jati terdapat 13 desa, Kecamatan Mejobo terdapat delapan desa, Kecamatan Undaan terdapat 15 desa, Kecamatan Bae terdapat 10 desa, Kecamatan Jekulo terdapat 12 desa, Kecamatan Gebog ada 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa. 

Baca juga: Calon kades di Kudus teken pakta integritas siap kalah
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024