Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan di Brebes
Senin, 11 November 2019 19:50 WIB
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Haryo Pamungkas mengunjungi korban luka-luka di RS Bhakti Asih Brebes dan RSUD Brebes, Senin. (Foto: Humas Jasa Raharja)
Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan menjamin para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Kanci Pejagan KM 246 A pada Senin.
Kecelakaan lalu lintas yang menimpa Bus Sinar Jaya B 7797 ZX tersebut mengakibatkan korban luka-luka mencapai 25 orang.
"Kami atas nama PT Jasa Raharja turut prihatin atas kecelakaan ini dan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan sesuai UU No 33 Tahun 1964 dan telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Haryo Pamungkas.
Hal tersebut disampaikan Haryo Pamungkas pada saat mengunjungi korban luka-luka di RS Bhakti Asih Brebes dan RSUD Brebes, Senin.
"Jasa Raharja menjamin santunan bagi para korban. Biaya perawatannya maksimal Rp20 juta," kata Haryo Pamungkas.
Jasa Raharja, lanjut Haryo Pamungkas, juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.
Baca juga: Jasa Raharja bantu sarana keselamatan di Pelabuhan Tanjung Mas
Kecelakaan lalu lintas Bus Sinar Jaya B 7797 ZX terjadi pada Senin (11/11) pukul 12.00 WIB dan mengakibatkan 25 korban luka-luka yang dibawa ke RS Bhakti Asih Brebes, RSUD Brebes, dan RS Mutiara Bunda.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Brebes dan rumah sakit untuk mendata korban, kemudian langsung mengambil tindakan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada para korban.
Baca juga: Jasa Raharja bantu 10 tangki air bersih di Demak
Kecelakaan lalu lintas yang menimpa Bus Sinar Jaya B 7797 ZX tersebut mengakibatkan korban luka-luka mencapai 25 orang.
"Kami atas nama PT Jasa Raharja turut prihatin atas kecelakaan ini dan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan sesuai UU No 33 Tahun 1964 dan telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Haryo Pamungkas.
Hal tersebut disampaikan Haryo Pamungkas pada saat mengunjungi korban luka-luka di RS Bhakti Asih Brebes dan RSUD Brebes, Senin.
"Jasa Raharja menjamin santunan bagi para korban. Biaya perawatannya maksimal Rp20 juta," kata Haryo Pamungkas.
Jasa Raharja, lanjut Haryo Pamungkas, juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.
Baca juga: Jasa Raharja bantu sarana keselamatan di Pelabuhan Tanjung Mas
Kecelakaan lalu lintas Bus Sinar Jaya B 7797 ZX terjadi pada Senin (11/11) pukul 12.00 WIB dan mengakibatkan 25 korban luka-luka yang dibawa ke RS Bhakti Asih Brebes, RSUD Brebes, dan RS Mutiara Bunda.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Brebes dan rumah sakit untuk mendata korban, kemudian langsung mengambil tindakan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada para korban.
Baca juga: Jasa Raharja bantu 10 tangki air bersih di Demak
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB, 2024
Jasa Raharja - Polri sosialisasi keselamatan berkendara kepada santri
27 February 2024 23:06 WIB, 2024
Dirut Jasa Raharja, Menko PMK, dan Menhub cek kelancaran lalu lintas
24 December 2023 14:46 WIB, 2023
Jasa Raharja hibahkan ambulans kepada Korlantas, tekan fatalitas korban
21 December 2023 11:18 WIB, 2023
Jasa Raharja Jateng serahkan santunan ke ahli waris korban Bus Handoyo
16 December 2023 21:03 WIB, 2023
Jasa Raharja jamin seluruh korban lakalantas Bus Handoyodi Tol Cipali
16 December 2023 8:51 WIB, 2023