Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan menjamin para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Kanci Pejagan KM 246 A pada Senin.

Kecelakaan lalu lintas yang menimpa Bus Sinar Jaya B 7797 ZX tersebut mengakibatkan korban luka-luka mencapai 25 orang.

"Kami atas nama PT Jasa Raharja turut prihatin atas kecelakaan ini dan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan sesuai UU No 33 Tahun 1964 dan telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Haryo Pamungkas.

Hal tersebut disampaikan Haryo Pamungkas pada saat mengunjungi korban luka-luka di RS Bhakti Asih Brebes dan RSUD Brebes, Senin.

"Jasa Raharja menjamin santunan bagi para korban. Biaya perawatannya maksimal Rp20 juta," kata Haryo Pamungkas.

Jasa Raharja, lanjut Haryo Pamungkas, juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.

Baca juga: Jasa Raharja bantu sarana keselamatan di Pelabuhan Tanjung Mas

Kecelakaan lalu lintas Bus Sinar Jaya B 7797 ZX terjadi pada Senin (11/11) pukul 12.00 WIB dan mengakibatkan 25 korban luka-luka yang dibawa ke RS Bhakti Asih Brebes, RSUD Brebes, dan RS Mutiara Bunda.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Brebes dan rumah sakit untuk mendata korban, kemudian langsung mengambil tindakan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada para korban.

Baca juga: Jasa Raharja bantu 10 tangki air bersih di Demak

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024