Kudus (ANTARA) - Enam dari 115 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum mengajukan pencairan dana bantuan pemilihan kepala desa serentak 2019, meskipun pelaksanaan pilkades serentak bakal digelar 19 November 2019.
"Seharusnya awal November 2019, 115 desa yang hendak melaksanakan pilkades sudah mencairkan dana tersebut karena sudah mendekati pelaksanaannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Kamis.
Jika desa yang lainnya bisa mencairkan lebih awal, kata dia, keenam desa tersebut seharusnya juga sudah mengajukan sebelumnya.
Dari sembilan kecamatan, tercatat hanya Kecamatan Jekulo dengan enam desa dari 11 desa yang hendak melaksanakan pilkades belum juga mencairkan dana bantuan pilkades.
Keenam desa tersebut, yakni Desa Sadang, Hadipolo, Tanjungrejo, Pladen, Bulungkulon, dan Desa Klaling.
Ia juga mempertanyakan dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan pilkades tersebut.
Apalagi pemerintah desa tidak bisa hanya mengandalkan alokasi dana desa (ADD) untuk pembiayaan pilkades, melainkan butuh dana bantuan salah satunya dari Pemkab Kudus.
Besarnya bantuan yang diterima masing-masing desa, katanya, bervariasi karena penghitungannya
didasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus dengan asumsi per orang yang memiliki hak pilih mendapatkan bantuan Rp15.000.
Masing-masing desa juga sudah ditetapkan besaran dana bantuan pilkades dengan menyesuaikan jumlah warga yang pada tanggal 17 November 2019 memiliki hak pilih.
Adapun total anggaran bantuan dana untuk pilkades serentak di 115 desa dari sebelumnya 116 desa sebesar Rp9,28 miliar.
Camat Jekulo Wisnu Brata Jayawarhana membenarkan masih ada enam dari 11 desa di Kecamatan Jekulo yang belum mengajukan pencairan dana bantuan pilkades.
"Kami perkirakan minggu depan sudah mencairkan," ujarnya.
Baca juga: Calon kades di Kudus mengundurkan diri
Baca juga: Calon kades di Kudus teken pakta integritas siap kalah
"Seharusnya awal November 2019, 115 desa yang hendak melaksanakan pilkades sudah mencairkan dana tersebut karena sudah mendekati pelaksanaannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Kamis.
Jika desa yang lainnya bisa mencairkan lebih awal, kata dia, keenam desa tersebut seharusnya juga sudah mengajukan sebelumnya.
Dari sembilan kecamatan, tercatat hanya Kecamatan Jekulo dengan enam desa dari 11 desa yang hendak melaksanakan pilkades belum juga mencairkan dana bantuan pilkades.
Keenam desa tersebut, yakni Desa Sadang, Hadipolo, Tanjungrejo, Pladen, Bulungkulon, dan Desa Klaling.
Ia juga mempertanyakan dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan pilkades tersebut.
Apalagi pemerintah desa tidak bisa hanya mengandalkan alokasi dana desa (ADD) untuk pembiayaan pilkades, melainkan butuh dana bantuan salah satunya dari Pemkab Kudus.
Besarnya bantuan yang diterima masing-masing desa, katanya, bervariasi karena penghitungannya
didasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus dengan asumsi per orang yang memiliki hak pilih mendapatkan bantuan Rp15.000.
Masing-masing desa juga sudah ditetapkan besaran dana bantuan pilkades dengan menyesuaikan jumlah warga yang pada tanggal 17 November 2019 memiliki hak pilih.
Adapun total anggaran bantuan dana untuk pilkades serentak di 115 desa dari sebelumnya 116 desa sebesar Rp9,28 miliar.
Camat Jekulo Wisnu Brata Jayawarhana membenarkan masih ada enam dari 11 desa di Kecamatan Jekulo yang belum mengajukan pencairan dana bantuan pilkades.
"Kami perkirakan minggu depan sudah mencairkan," ujarnya.
Baca juga: Calon kades di Kudus mengundurkan diri
Baca juga: Calon kades di Kudus teken pakta integritas siap kalah