Solo (ANTARA) - Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) F.X. Hadi Rudyatmo menyebutkan munculnya nama cucu Bung Karno, Paundrakarna Sukmaputra Jiwanegara, merupakan dinamika politik dalam Pemilihan Wali Kota dan Waki Wali Kota Surakarta 2020.
"Hal itu yang dinamakan dinamika politik, sedangkan politik merupakan aspirasi. Partai politik sebagai alat perjuangan," kata Rudyatmo di Solo, Kamis.
Jika paham tentang politik dan partai politik, menurut dia, muncullah yang dinamakan dinamika politik. Dinamika politik disikapi dengan positif saja.
Paundra pernah menjadi anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PDIP pada Pemilu 2009.
Paundra hingga kini masih memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP. Akan tetapi, kata Rudyatmo, dalam kegiatan sudah tidak aktif lagi. Namun, dia telah di-PAW sebagai anggota DPRD Kota Surakarta. Setelah itu, sudah tidak penah mengikuti kegiatan lagi.
Baca juga: Wacana Gibran-Paundra, Achmad Purnomo: Bukan urusan saya
Paundra di-PAW, kata dia, karena dahulu Paundra tidak pernah aktif. Hal ini sesuai dengan aturan sebagai anggota DPRD tidak hadir paripurna beberapa kali dan tidak pernah aktif dalam kegiatan pembahasan, DPC PDIP kemudian mengirimkan surat ke DPP.
DPP PDIP kemudian menurunkan surat PAW karena hal itu membawa nama baik partai. Hal ini, kata dia, ada aturanya atau harus memenuhi unsur-unsur dalam tugas sebagai wakil rakyat.
Menyinggung soal ada nama Gibran dipasangkan dengan Paundra, menurut Rudyatmo, hal itu dinamika politik tidak apa-apa. Namun, hal itu mestinya prosedur mekanisme harus dilalui.
Menurut dia, siapa pun warga negara yang usianya memenuhi peryaratan itu, mempunyai hak dicalonkan dan mencalonkan serta mempunyai hak dipilih dan memilih.
DPC PDIP Surakarta yang mengusulkan pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa dari arus bawah pada Pilkada 2020. Hal tersebut tergantung pada siapa yang mendapat rekomendasi dari DPP PDIP.
Semua calon yang dicalonkan melalui PDIP pada Pilkada 2020 Surakarta, tergantung pada keputusan DPP.
Baca juga: Rencana pencalonan Gibran dinilai tidak salahi aturan
Tugasnya sebagai Ketua DPC PDIP menjalankan Peraturan Partai Nomor 24/2017 tentang Proses Penjaringan dari Bawah. Setelah itu, selesai calon yang diusulkan mengisi formulir dikembalikan, kemudian dibawa ke DPP.
"Usulan itu sudah kami bawa ke DPP. Maka, tugas saya sudah selesai dalam proses sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 24/2017," katanya.
Menurut dia, bukan hanya Gibran Rakabuming yang dapat mencalonkan diri, tetapi semua warga negara masih terbuka lebar yang hendak mendaftarkan diri melalui partainya pada Pilkada 2020.
Ia tidak khawatir soal calon yang bakal diusung oleh PDIP pada Pilkada Surakarta 2020 terkait dengan rekomendasi DPP.
"Saya khawatir jika kadernya tidak terakomodasi, dan justru partai lain yang mencalonkan. Jadi, siapa pun yang mendapat rekomendasi harus didukung," katanya.
Baca juga: Gibran temui Megawati di Jakarta
"Hal itu yang dinamakan dinamika politik, sedangkan politik merupakan aspirasi. Partai politik sebagai alat perjuangan," kata Rudyatmo di Solo, Kamis.
Jika paham tentang politik dan partai politik, menurut dia, muncullah yang dinamakan dinamika politik. Dinamika politik disikapi dengan positif saja.
Paundra pernah menjadi anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PDIP pada Pemilu 2009.
Paundra hingga kini masih memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP. Akan tetapi, kata Rudyatmo, dalam kegiatan sudah tidak aktif lagi. Namun, dia telah di-PAW sebagai anggota DPRD Kota Surakarta. Setelah itu, sudah tidak penah mengikuti kegiatan lagi.
Baca juga: Wacana Gibran-Paundra, Achmad Purnomo: Bukan urusan saya
Paundra di-PAW, kata dia, karena dahulu Paundra tidak pernah aktif. Hal ini sesuai dengan aturan sebagai anggota DPRD tidak hadir paripurna beberapa kali dan tidak pernah aktif dalam kegiatan pembahasan, DPC PDIP kemudian mengirimkan surat ke DPP.
DPP PDIP kemudian menurunkan surat PAW karena hal itu membawa nama baik partai. Hal ini, kata dia, ada aturanya atau harus memenuhi unsur-unsur dalam tugas sebagai wakil rakyat.
Menyinggung soal ada nama Gibran dipasangkan dengan Paundra, menurut Rudyatmo, hal itu dinamika politik tidak apa-apa. Namun, hal itu mestinya prosedur mekanisme harus dilalui.
Menurut dia, siapa pun warga negara yang usianya memenuhi peryaratan itu, mempunyai hak dicalonkan dan mencalonkan serta mempunyai hak dipilih dan memilih.
DPC PDIP Surakarta yang mengusulkan pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa dari arus bawah pada Pilkada 2020. Hal tersebut tergantung pada siapa yang mendapat rekomendasi dari DPP PDIP.
Semua calon yang dicalonkan melalui PDIP pada Pilkada 2020 Surakarta, tergantung pada keputusan DPP.
Baca juga: Rencana pencalonan Gibran dinilai tidak salahi aturan
Tugasnya sebagai Ketua DPC PDIP menjalankan Peraturan Partai Nomor 24/2017 tentang Proses Penjaringan dari Bawah. Setelah itu, selesai calon yang diusulkan mengisi formulir dikembalikan, kemudian dibawa ke DPP.
"Usulan itu sudah kami bawa ke DPP. Maka, tugas saya sudah selesai dalam proses sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 24/2017," katanya.
Menurut dia, bukan hanya Gibran Rakabuming yang dapat mencalonkan diri, tetapi semua warga negara masih terbuka lebar yang hendak mendaftarkan diri melalui partainya pada Pilkada 2020.
Ia tidak khawatir soal calon yang bakal diusung oleh PDIP pada Pilkada Surakarta 2020 terkait dengan rekomendasi DPP.
"Saya khawatir jika kadernya tidak terakomodasi, dan justru partai lain yang mencalonkan. Jadi, siapa pun yang mendapat rekomendasi harus didukung," katanya.
Baca juga: Gibran temui Megawati di Jakarta