Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, meminta pada Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pendampingan dalam penggunaan anggaran daerah sebagai upaya mencegah atau mengantisipasi tindak pidana korupsi di daerah itu.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Selasa, mengatakan bahwa selama ini pemkab terus berikhtiar untuk pencegahan korupsi dengan membangun sistem pengawasan elektronik seperti perencanaan elektronik (e-planing), e-budgeting, dan lembaga pelelangan secara elektronik (LPSE).
"Tindak korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, bisa kiai, santri, dan aparatur sipil negara( ASN) karena ada potensi (melakukan korupsi) serta kebiasaan. Inilah yang menjadi masalah bangsa Indonesia," katanya pada acara Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Batang, Selasa.
Baca juga: Antisipasi tindak korupsi, Ganjar dorong ASN laporkan harta kekayaan
Menurut dia, melalui kegiatan sosialisasi ini maka ASN bisa mengetahui mana saja yang diperbolehkan dan mana yang dilarang atau melanggar, serta mana yang wajib dilaporkan atau tidak ke lembaga antirasuah ini.
Pemkab, kata dia, akan terus berupaya menghilangkan tindak pidana korupsi sebagai upaya ikut membantu negara untuk memperbaiki kasus penyelewengan anggaran maupun gratifikasi.
"Pemkab akan terus melakukan pencegahan dan melawan perbuatan tindak pidana korupsi. Kita akan terus berkomitmen untuk mencegah tindak korupsi di daerah," katanya.
Ia menambahkan sektor yang memiliki potensi besar tindak pidana korupsi di lingkungan pemkab antara lain berada pada bagian perencanaan, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta perizinan.
Anggota Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK Lela Luana mengatakan gratifikasi menjadi pintu masuk perbuatan korupsi, dan hal tersebut terjadi bisa karena tidak mengetahui perilaku koruptif atau bukan, benturan kepentingan, kurangnya integritas individu, serta lemahnya sistem yang berintegritas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, kata dia, disebutkan ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi kerugian keuangan negara seperti suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan.
"Oleh karena, saya sangat mengapresiasi Pemkab Batang yang sudah mengeluarkan aturan gratifikasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi pada 2017" katanya.
Baca juga: Antisipasi Korupsi, Purbalingga Bangun Zona Integritas
Bupati Batang Wihaji di Batang, Selasa, mengatakan bahwa selama ini pemkab terus berikhtiar untuk pencegahan korupsi dengan membangun sistem pengawasan elektronik seperti perencanaan elektronik (e-planing), e-budgeting, dan lembaga pelelangan secara elektronik (LPSE).
"Tindak korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, bisa kiai, santri, dan aparatur sipil negara( ASN) karena ada potensi (melakukan korupsi) serta kebiasaan. Inilah yang menjadi masalah bangsa Indonesia," katanya pada acara Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Batang, Selasa.
Baca juga: Antisipasi tindak korupsi, Ganjar dorong ASN laporkan harta kekayaan
Menurut dia, melalui kegiatan sosialisasi ini maka ASN bisa mengetahui mana saja yang diperbolehkan dan mana yang dilarang atau melanggar, serta mana yang wajib dilaporkan atau tidak ke lembaga antirasuah ini.
Pemkab, kata dia, akan terus berupaya menghilangkan tindak pidana korupsi sebagai upaya ikut membantu negara untuk memperbaiki kasus penyelewengan anggaran maupun gratifikasi.
"Pemkab akan terus melakukan pencegahan dan melawan perbuatan tindak pidana korupsi. Kita akan terus berkomitmen untuk mencegah tindak korupsi di daerah," katanya.
Ia menambahkan sektor yang memiliki potensi besar tindak pidana korupsi di lingkungan pemkab antara lain berada pada bagian perencanaan, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta perizinan.
Anggota Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK Lela Luana mengatakan gratifikasi menjadi pintu masuk perbuatan korupsi, dan hal tersebut terjadi bisa karena tidak mengetahui perilaku koruptif atau bukan, benturan kepentingan, kurangnya integritas individu, serta lemahnya sistem yang berintegritas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, kata dia, disebutkan ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi kerugian keuangan negara seperti suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan.
"Oleh karena, saya sangat mengapresiasi Pemkab Batang yang sudah mengeluarkan aturan gratifikasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi pada 2017" katanya.
Baca juga: Antisipasi Korupsi, Purbalingga Bangun Zona Integritas