"Dasar pertimbangan pembangunan Zona Integritas adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian/Kelembagaan dan Pemda," kata Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Purbalingga, Widiyono, di Purbalingga, Selasa.
Menurut dia, pencanangan WBK dan WBBM tersebut terkait dengan program Bupati Purbalingga berupa mewujudkan "zero corupption" di Kabupaten Purbalingga.
Bahkan, kata dia, sebelum pelaksanaan WBK dan WBBM, Pemkab Purbalingga telah melaksanakan tahap penandatanganan dokumen pakta integritas secara massal, baik saat pelantikan calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, maupun pelantikan pejabat struktural.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pencanangan Zona Integritas akan dilaksanakan secara massal pada April 2014 bersama Gubernur Jawa Tengah dan bupati/wali kota se-Jawa Tengah yang disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pejabat dari Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pencanangan Zona Integritas ini akan dilakukan pengawasan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal pemerintahan (APIP), yang secara 'ex-officio' (karena jabatan, red. sebagai Unit Penggerak Interityas (UPI) untuk melakukan pembinaan lebih terfokus kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," katanya.
Ia mengatakan bahwa nantinya ada dua SKPD yang menjadi percontohan pelaksanaan WBK dan WBBM.
Dua SKPD tersebut, kata dia, diharapkan dapat menjadi tempat berlatih yang baik dalam pelaksanaan WBK dan WBBM bagi SKPD lainnya.