Semarang (ANTARA) - Sidang komisi sesi pertama Kongres Sampah yang dilaksanakan di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada 12-13 Oktober 2019 mengeluarkan empat rekomendasi sementara kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Pada sidang komisi sesi pertama ini ada empat rekomendasi yang kami berikan yakni soal edukasi persampahan terutama soal pemilahan, alat angkut, fasilitas termasuk tempat pembuangan akhir (TPA) yang representatif dan dukungan anggaran dari pemerintah," kata Putut Yulianto selaku panitia Kongres Sampah di Kabupaten Semarang, Sabtu.

Menurut dia, keempat rekomendasi tersebut dikeluarkan beserta turunannya yang dihasilkan oleh lima komisi yang membahas isu berbeda, dimana Komisi I Sampah Sebagai Komoditas Ramah Lingkungan.

Baca juga: Warga lokasi Kongres Sampah punya kebiasaan kelola sampah

Komisi II, Pengembangan Ilmu dan Teknologi Penanganan Sampah, Komisi III, Regulasi, Kebijakan dan Program Penanganan Sampah yang Ramah Lingkungan, Komisi IV, Penguatan Konsolidasi dan Sinergi Pemangku Kepentingan Persampahan, dan Komisi V, Gerakan Anti Sampah Non-Organik.

Lima komisi tersebut anggotanya terdiri dari akademisi, aktivis, pengusaha dan dari unsur pemerintah.

"Sidang komisi ini masih akan berlanjut sampai besok dan akan memberikan rekomendasi final pada Gubernur Jawa Tengah untuk kemudian diterbitkan dalam kebijakan," ujarnya.

Gubernur Ganjar mengatakan bahwa Kongres Sampah ini merupakan upaya awal untuk menuntaskan persoalan sampah di Jawa Tengah bahkan Tanah Air.

Selain di bertempat di desa yang telah membudayakan pengelolaan sampah secara baik, semua elemen masyarakat juga dilibatkan dan bakal dijadikan rujukan menerbitkan kebijakan.

"Ini baru awal untuk menghimpun seluruh pemikiran dan hasil dari ini akan kita jadikan regulasi agar daerah kita jadi bersih. Mari kita duduk bersama menyelesaikan persoalan ini agar kehidupan lebih baik menyambut pembangunan berkelanjutan," katanya. (LHP)

Baca juga: Ganjar beberkan urgensi penyelenggaraan Kongres Sampah
 

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024