Kudus (ANTARA) - Salah satu penumpang truk yang mengangkut peziarah yang terguling di Jalan Colo-Gembong, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kanit Laka Polres Kudus Ipda Noor Alif di Kudus, Jumat, korban meninggal atas nama Lailis Sa'adah (18) warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Pati.

Korban tersebut, kata dia, meninggal di rumah sakit karena setelah terjadi kecelakaan segera dilarikan ke RSUD Soewondo Pati.

Korban meninggal, kata dia, langsung dimakamkan oleh keluarganya.

Baca juga: Truk pengangkut puluhan peziarah terguling di Kudus

Kronologi kecelakaan yang terjadi pada Jumat (27/9) pukul 14.00 WIB itu, kata dia, berawal ketika mobil truk bernopol K 1381 YH yang dikemudikan Irwan warga Pasucen mengantar pulang rombongan peziarah dari Makam Sunan Muria.

Ketika sampai di jalanan menurun di Jalan Colo-Gembong, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, truk berpapasan dengan kendaraan bermotor tak dikenal yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena jalanan menanjak.

"Ketika sampai di tikungan letter 'S', kendaraan tak dikenal posisinya terlalu di tengah sehingga menyerempet truk hingga kaca spionnya tersenggol," ujarnya.

Akibat serempetan tersebut, truk mengalami oleng dan terguling ke kanan, kemudian tergeletak di bahu jalan raya sehingga beberapa penumpang terlempar dari dalam baknya.

Truk bernopol K 1381 YH mengangkut 42 peziarah asal Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Pati itu, merupakan anggota IPNU IPPNU Pati.

Akibat kejadian tersebut, terdapat empat penumpang yang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, sementara 20 korban lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Soewondo Pati.

Sementara 19 penumpang lainnya yang tidak mengalami luka serius, diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Pengemudi dan kernet truk sementara masih dimintai keterangannya di Unit Laka Polres Kudus.

Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas, mobil bak terbuka dilarang digunakan untuk mengangkut orang.

Hal itu, tertera pada pasal 137 ayat 4 huruf a-c disebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai, kemudian untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Sementara pada pasal 303, dijelaskan bahwa pelanggaran atas penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024