Solo (ANTARA) - Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai membantah rumor penangkapan sejumlah mahasiswa yang demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Surakarta.

"Kami menduga demo ribuan mahasiswa Solo Raya yang sempat ricuh itu, ada yang menunggangi yang memprovokasi, tetapi kami membantah isu ada dua mahasiswa yang diamankan," kata Andy Rifai, di Mapolresta Surakarta, Rabu.

Selain itu, polisi dalam aksi mahasiswa tersebut berhasil menyita dan mengamankan sebuah mobil pikap yang digunakan sebagai pagar berduri, sound system atau pelantang, dua botol BBM, dan beberapa botol minuman keras.

Menurut Kapolres, pemicu konflik bukan berasal dari mahasiswa, melainkan ada kelompok yang tidak dikenal penyebab kericuhan. Pada saat itu, terjadi kericuhan pihak kepolisan berupaya untuk mendorong massa menjauh dari halaman gedung DPRD Kota Surakarta.

Baca juga: Aksi ribuan mahasiswa Solo Raya sempat ricuh

Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada mahasiswa kalau ada yang terluka dalam aksi itu, segera melapor ke aparat keamanan untuk dibantu penanganan perawatan kesehatan.

Pada waktu itu, ada satu mahasiswa yang melaporkan, dan langsung ditangani dan dibawa ke RS Panti Waluyo Solo. Seorang mahasiswa itu mengalami sesak napas, tetapi dia setelah ditangani di rumah sakit langsung diperbolehkan pulang.

Baca juga: Usai demo, mahasiswa bersama polisi punguti sampah

Menyinggung kerugian pihak DPRD Kota Surakarta akibat aksi mahasiswa itu, diperkirakan menelan kerugian sekitar Rp200 juta,. Akan tetapi, polisi belum menerima laporan.

"Jika DPRD ada yang melaporkan merasa dirugikan akibat aksi mahasiswa itu, dapat ditindaklanjuti. Kami juga menurunkan dokumentasi baik video maupun foto bisa untuk bahan atau barang bukti untuk penyelidikan. Dokumentasi dapat untuk mengungkap dengan mengidentifikasi siapa provokatornya," tuturnya.

"Kami masih mengkaji hasil rekaman video siapa-siapa yang melakukan provokasi aksi itu. Kami menduga aksi sudah ada yang menunggangi," kata Kapolres.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024