Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengupayakan penambahan lahan untuk investasi dengan mengajukan perubahan tata ruang wilayah, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kudus Sudjatmiko.

"Melalui perubahan tata ruang wilayah tersebut, Pemkab Kudus juga mengajukan revisi luas areal lahan pangan berkelanjutan kepada Pemprov Jateng," ujarnya di Kudus, Selasa.

Sebelumnya, kata dia, luas lahan pangan berkelanjutan di Kabupaten Kudus ditetapkan seluas 25.000 hektare, meskipun realitas di lapangan tidak demikian.

Baca juga: Wagub minta egosektoral dihilangkan demi dongkrak investasi di Jateng

Luas lahan hijau di Kabupaten Kudus sesuai kondisi riil hanya ada 17.000 hektare, sedangkan penetapan sebelumnya memasukkan lahan miring di lereng-lereng bukit sebagai kawasan hijau.

"Termasuk lahan investasi juga dimasukkan ke dalam kawasan hijau sehingga tidak bisa memperluas lahan investasi," ujarnya.

Untuk itulah, Pemkab Kudus mengusulkan lahan pangan berkelanjutan di Kabupaten Kudus seluas 17.000 hektare.

"Kelihatannya, Kudus disetujui 20.000 hektare lahan pangan berkelanjutan sehingga bisa dimasukkan ke dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Regulasi sederhana permudah pelaku usaha

Terkait hal tersebut, Pemkab Kudus juga berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat karena program lahan pangan berkelanjutan juga menjadi program pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan.

Sementara itu ketersediaan lahan untuk investasi di Kabupaten Kudus selama ini hanya seluas 1.132 hektare yang tersebar di beberapa kecamatan di Kudus.

Dari luas lahan 1.132 hektare tersebut, termasuk perusahaan yang sudah berdiri yang tersebar di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo dan Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu hingga perbatasan Kabupaten Jepara.

Luas wilayah di Kabupaten sekitar 42.560 hektare, sementara luas lahan pertanian  25.334 hektare, sedangkan untuk kepentingan investasi hanya sekitar 2,66 persen.

Ketersediaan lahan untuk investasi tersebut, tentunya tidak sejalan dengan Perda Tata Ruang nomor 16/2012 pasal dua disebutkan bahwa Kabupaten Kudus merupakan kabupaten berbasis industri yang didukung pertanian pariwisata dan porsi pokoknya untuk industri.

Sepanjang tiga tahun terakhir, tercatat belum ada investor asing yang menanamkan modalnya di Kabupaten Kudus.

Penanaman modal asing yang terakhir, yakni tahun 2015 terdapat dua investor dari Jepang dan Malaysia dengan total investasi yang ditanamkan, yakni mulai dari lahan dan bangunan serta modal awal mencapai Rp3,65 miliar.

Mayoritas nilai investasi yang masuk pada tahun yang sama merupakan penanaman modal dalam negeri yang mencapai Rp17,62 triliun sehingga melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp8,4 triliun.

Sementara itu pada 2017 target investasi juga bisa mencapai target karena terealisasi sebesar Rp11,46 triliun dari target keseluruhan sebesar Rp10,99 triliun.

Baca juga: Temanggung canangkan "Pro-Temanggung" kembangkan investasi
Baca juga: Jawa Tengah tandatangani 10 kerja sama investasi dengan Rusia
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024