Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melarang pembuangan limbah cair sisa produksi batik dan konveksi ke sungai di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa mulai Senin (23/9), kepada para pengusaha batik, konveksi, sablon dan printing dilarang membuang sisa limbah cair ke sungai.
"Solusinya, para perajin bisa membuang limbah ke IPAL yang berada di Simbang Kulon atau menelpon pada kantor dinas lingkungan hidup (KLH) untuk diambil dengan menggunakan tangki," katanya.
Baca juga: Bangunan pembuatan batik di Pekalongan dibongkar
Menurut dia, dengan melakukan cara seperti ini maka persoalan limbah di daerah yang sudah berjalan puluhan tahun bisa diselesaikan pada 2019.
"Jadi, kita memiliki komitmen untuk menjaga wilayah Kabupaten Pekalongan sebagai kota yang bersih dari limbah. Kami mengajak para pengusaha batik maupun konveksi tidak ragu lagi bisa menghubungi kantor KLH," katanya.
Ia mengatakan bagi pelaku industri yang memiliki alat sendiri bisa membuang limbah ke instalasi pembuangan air limbah yang sudah disediakan di Simbang Kulon.
Baca juga: Telan Rp2,25 Miliar, Dua Ipal Komunal di Pekalongan
Khusus di Kecamatan Buaran yang sudah menjadi sentra industri batik, kata dia, bisa memanfaatkan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) itu maupun tinggal menelepon pada kantor KLH.
"Kami akan berusaha agar sungai-sungai di daerah tetap bersih dan bening tetapi usaha batik maupun konveksi tetap lancar. Selama ini ada pandangan apabila setiap sungainya kotor maka rezeki (perajin) menggelontor," katanya.
Ia mengatakan pemkab memiliki misi dan visi bahwa pada mulai 2019 wilayah Kabupaten Pekalongan harus bersih dari pencemaran limbah industri baik industri batik maupun konveksi.
"Oleh karena, kami mohon ada kerja sama dengan para pengusaha batik maupun konveksi kerja agar membuang sisa limbah ke tempat yang sudah ada yaitu IPAL," katanya.
Baca juga: Mahasiswa UI Ciptakan Alat Pengolah Limbah Batik
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa mulai Senin (23/9), kepada para pengusaha batik, konveksi, sablon dan printing dilarang membuang sisa limbah cair ke sungai.
"Solusinya, para perajin bisa membuang limbah ke IPAL yang berada di Simbang Kulon atau menelpon pada kantor dinas lingkungan hidup (KLH) untuk diambil dengan menggunakan tangki," katanya.
Baca juga: Bangunan pembuatan batik di Pekalongan dibongkar
Menurut dia, dengan melakukan cara seperti ini maka persoalan limbah di daerah yang sudah berjalan puluhan tahun bisa diselesaikan pada 2019.
"Jadi, kita memiliki komitmen untuk menjaga wilayah Kabupaten Pekalongan sebagai kota yang bersih dari limbah. Kami mengajak para pengusaha batik maupun konveksi tidak ragu lagi bisa menghubungi kantor KLH," katanya.
Ia mengatakan bagi pelaku industri yang memiliki alat sendiri bisa membuang limbah ke instalasi pembuangan air limbah yang sudah disediakan di Simbang Kulon.
Baca juga: Telan Rp2,25 Miliar, Dua Ipal Komunal di Pekalongan
Khusus di Kecamatan Buaran yang sudah menjadi sentra industri batik, kata dia, bisa memanfaatkan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) itu maupun tinggal menelepon pada kantor KLH.
"Kami akan berusaha agar sungai-sungai di daerah tetap bersih dan bening tetapi usaha batik maupun konveksi tetap lancar. Selama ini ada pandangan apabila setiap sungainya kotor maka rezeki (perajin) menggelontor," katanya.
Ia mengatakan pemkab memiliki misi dan visi bahwa pada mulai 2019 wilayah Kabupaten Pekalongan harus bersih dari pencemaran limbah industri baik industri batik maupun konveksi.
"Oleh karena, kami mohon ada kerja sama dengan para pengusaha batik maupun konveksi kerja agar membuang sisa limbah ke tempat yang sudah ada yaitu IPAL," katanya.
Baca juga: Mahasiswa UI Ciptakan Alat Pengolah Limbah Batik