Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 116 desa kepada seluruh kepala desa serta camat di Kudus, Rabu.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Rabu, tahapan pilkades mulai disosialisasikan karena Surat Keputusan Bupati Kudus tentang Pilkades Serentak pada 116 Desa di Kabupaten Kudus tahun 2019 sudah diteken.

Ia mengatakan bahwa tahapan pertama yang harus dipersiapkan berupa pembentukan panitia pilkades.

Panitia pilkades, katanya, bisa melibatkan unsur tokoh masyarakat, terutama untuk ketua, sementara sekretarisnya dari unsur perangkat desa karena menyangkut data-data pemerintahan yang dibutuhkan dalam persiapan pilkades.

"Jika semua desa sudah membentuk panitia pilkades, selanjutnya panitia segera melakukan tugas-tugasnya di lapangan," ujarnya saat menyampaikan sosialisasi tahapan pilkades di Pendopo Kabupaten Kudus.

Selain pembentukan panitia pilkades, kata dia, juga harus dibentuk panitia pemilihan tingkat desa, panitia teknis tingkat desa, kemudian penetapan tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara panitia pilkades pada 19 September 2019 harus sudah mulai mempersiapkan pembentukan data pemilih dengan membentuk panitia pendaftaran pemilih.

"Daftar pemilih tetap diharapkan sudah terbentuk pada awal November 2019, karena 6 November 2019 dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ujarnya.

Pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai 25 September hingga 4 Oktober 2019, sedangkan awal November 2019 penetapan bakal calon kades menjadi calon kades oleh BPD.

Sementara jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan 19 November 2019, sedangkan pelantikan diagendakan pada 17 Desember 2019.

Baca juga: Puluhan kades serahkan laporan sebagai syarat ikuti pilkades

Pada kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan kepada kepala desa yang hendak mencalonkan diri kembali untuk segera menyampaikan laporan akhir masa jabatan.

"Laporan yang kami terima, laporan akhir masa jabatan dari kepala desa belum 100 persen dari 116 desa yang hendak menggelar pilkades," ujarnya.

Kepala desa juga dapat mengajukan izin cuti yang harus diajukan paling lambat lima hari sebelum pendaftaran bakal calon kepala desa.

Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri dalam pilkades, kata dia, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Ia juga menjelaskan ketika pendaftar calon pilkades lebih dari lima orang, maka harus dilakukan seleksi tertulis, sedangkan ketika kurang dari dua pendaftar maka pendaftaran diperpanjang selama 20 hari sejak pengumuman hasil penelitian kelengkapan administrasi.

Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus 14 desa, Kecamatan Jati 13 desa, Kecamatan Mejobo delapan desa, Kecamatan Undaan 16 desa, Kecamatan Bae 10 desa, Kecamatan Jekulo 12 desa, Kecamatan Gebog 10 desa, dan Kecamatan Dawe 18 desa.

Baca juga: Panitia Pilkades di Kudus ditargetkan selesai September

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024