Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, sepanjang bulan Januari-September 2019 berhasil mengungkap 20 kasus perjudian dan menangkap 43 pelaku perjudian.

"Selama ini, Polres Kudus cukup intensif melakukan operasi penyakit masyarakat, salah satunya perjudian," kata Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Selasa.

Hasilnya, kata dia, sepanjang bulan Januari-September 2019 sudah mengungkap 20 kasus perjudian.

Adapun dominasi kasus judi yang berhasil diungkap merupakan judi toto gelap (togel), ada pula kasus judi domino, dadu dan judi remi.

Untuk kasus judi togel terungkap delapan kasus dengan sembilan tersangka, judi domino sebanyak tujuh kasus dengan 18 tersangka, judi dadu sebanyak tiga kasus dengan 14 tersangka, dan judi remi sebanyak dua kasus dengan dua tersangka.

Wilayah pengungkapannya, tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kudus.

Hasil pengungkapan sebelumnya, polisi juga menemukan judi dadu menggunakan aplikasi telepon berbasis android sehingga tidak perlu lagi menggunakan alat dadu yang harus dilakukan secara manual, melainkan cukup ditekan pakai jari sudah memutar sendiri dadunya.

Ia berharap dukungan masyarakat untuk memberantas perjudian yang hingga sekarang masih dijumpai karena Polres Kudus sendiri sudah puluhan kali mengungkap kasus tersebut.

Kegiatan patroli dari jajaran Polres Kudus juga rutin dilakukan guna menekan kasus perjudian di Kota Kudus.

Para pelaku perjudian yang tertangkap dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024