Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, dalam Operasi Patuh Candi 2019 telah mengeluarkan surat tilang untuk 1.131 pelanggar lalu lintas, kata Kaur Bina Operasi (KBO) Lalu Lintas Polres Temanggung IPTU Karsono.

"Sejak dilakukan Operasi Patuh Candi pada 29 Agustus 2019 hingga hari ini telah dikeluarkan surat tilang sebanyak 1.131 lembar kepada pelanggar lalu lintas," katanya di Temanggung, Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menggelar Operasi Patuh Candi 2019 di sekitar kawasan Alun-Alun Temanggung.

Menurut dia paling banyak pelanggaran dilakukan oleh anak di bawah umur dan pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Kami mulai operasi di atas pukul 09.00 WIB hingga sore dan malam hari," katanya.

Ia menuturkan jumlah pelanggaran didominasi kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat pelanggaran dilakukan karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca juga: Pelanggaran lalu lintas di Kudus didominasi pengendara tanpa STNK

Ia menyampaikan titik lokasi operasi dilakukan berpindah-pindah, untuk pagi hari rata-rata dilakukan di wilayah kota, kemudian untuk sore hari dilakukan di pinggiran kota, terutama Parakan dan Kranggan.

Operasi Patuh Candi berlangsung selama 14 hari, dimulai pada Kamis (29/8) sampai Rabu (11/9).

Operasi dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, guna mendukung kebijakan profesional, modern, terpercaya (Promoter) Kapolri, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah Temanggung.

Kegiatan operasi juga untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Baca juga: Pengadilan Negeri Kudus sidangkan 28.090 kasus pelanggaran lalu lintas

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024