Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akan memberikan sanksi denda hingga Rp500 juta bagi para calon kepala desa (cakades) yang sudah ditetapkan, lalu mengundurkan diri dari pencalonan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB), dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Pekalongan, M. Afib di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut sudah disepakati oleh para cakades dalam sebuah pernyataan tertulis.
"Kecuali calon tersebut meninggal dunia, bagi cakades yang sudah ditetapkan oleh panitia, kemudian mengundurkan diri maka akan dikenai denda. Adapun denda itu bisa mencapai Rp500 juta," katanya.
Baca juga: Pemkab Pekalongan ingatkan calon kades tidak praktik politik uang
Menurut dia, pendaftaran cakades sudah dimulai sejak 2 September 2019 dan ditutup pada 12 September 2019.
Persyaratan terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini, kata dia, pemkab memberikan syarat seperti calon kades minimal 2 calon dan maksimal 5 calon, berijazah minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat dan usia minimal 25 tahun.
"Adapun, apabila lebih dari lima calon maka pemkab akan melakukan penilaian dan seleksi. Namun, hingga kini belum ada calon kades di desa yang mendaftar lebih dari 5 orang," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 akan dilaksanakan pada 13 November 2019 dan diikuti oleh 210 desa.
"Kami berharap pelaksanaan Pilkades 2019 dapat berjalan lancar, aman dan damai. Bagi calon kades yang tidak terpilih, kami berharap legowo," katanya.
Baca juga: 161 Calon Kades di Batang Sepakati Pilkades Damai
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB), dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Pekalongan, M. Afib di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut sudah disepakati oleh para cakades dalam sebuah pernyataan tertulis.
"Kecuali calon tersebut meninggal dunia, bagi cakades yang sudah ditetapkan oleh panitia, kemudian mengundurkan diri maka akan dikenai denda. Adapun denda itu bisa mencapai Rp500 juta," katanya.
Baca juga: Pemkab Pekalongan ingatkan calon kades tidak praktik politik uang
Menurut dia, pendaftaran cakades sudah dimulai sejak 2 September 2019 dan ditutup pada 12 September 2019.
Persyaratan terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini, kata dia, pemkab memberikan syarat seperti calon kades minimal 2 calon dan maksimal 5 calon, berijazah minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat dan usia minimal 25 tahun.
"Adapun, apabila lebih dari lima calon maka pemkab akan melakukan penilaian dan seleksi. Namun, hingga kini belum ada calon kades di desa yang mendaftar lebih dari 5 orang," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 akan dilaksanakan pada 13 November 2019 dan diikuti oleh 210 desa.
"Kami berharap pelaksanaan Pilkades 2019 dapat berjalan lancar, aman dan damai. Bagi calon kades yang tidak terpilih, kami berharap legowo," katanya.
Baca juga: 161 Calon Kades di Batang Sepakati Pilkades Damai