Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mengingatkan para calon kepala desa untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam upaya meraih suara warga pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, 13 November 2019.

Bupati Pekalongan Asip Khlobihi di Pekalongan, Minggu, mengatakan pemkab akan memberikan sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi para calon kades yang terbukti melakukan praktik politik uang pada Pilkades 2019.

"Aturan itu sudah kami rapatkan yang menegaskan bahwa proses pilkades dilarang melakukan politik uang. Pilkades tidak ada transaksional atau uang saku," tegasnya.

Sebanyak 210 desa di daerha itu akan melaksanakan pilkades serentak pada 13 November 2019. 

Pesta demokrasi ini, kata dia, ke depan akan dikembalikan kepada masyarakat yang akan menentukan kepala desa.

"Kita akan kembalikan kades terpilih kepada rakyat. Adapun tugas pemkab sebagai pengendali pilkades berlangsung bermartabat, tidak ada politik uang agar ke depan kades terpilih bisa menjadi pemimpin yang baik dan tanggung jawab untuk membangun desa," ujarnya.

Kepala Dinas Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pekalongan M. Afib mengatakan setelah pilkades tahap pertama selesai, akan dilanjutkan tahap kedua.

"Adapun pelaksanaan pilkades selanjutnya, kami belum menentukan jadwalnya kapan akan dilaksanakan karena masih menunggu surat keputusan bupati," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024