Kudus (ANTARA) - Salah seorang terdakwa kasus penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Jawa Tengah, mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kudus.

"Mohon izin Pak Hakim, saya hendak mengajukan penangguhan penahanan," kata terdakwa II Zamhrui saat persidangan di PN Kudus, Senin.

Dalam kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina UMK tersebut terdapat dua terdakwa.

Kedua terdakwa tersebut, yakni terdakwa I Lilik Riyanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK dan terdakwa II Zamhrui mantan Staf Yayasan Pembina UMK.

Persidangan Senin (2/9) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, dipimpin Majelis Hakim Singgih Wahono serta hakim anggota Edwin Pudyono Marwiyanto dan Nataria.

Menanggapi pengajuan penahanan tersebut, Ketua Majelis Hakim Singgih Wahono mengungkapkan majelis hakim akan menggelar musyawarah guna memutuskan apakah pengajuan penangguhan penahanan ini beralasan menurut hukum atau tidak.

Ia mengatakan akan menyampaikan hasilnya pada persidangan selanjutnya.

Dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, terdakwa I menyiapkan uang jaminan sebesar Rp10 juta.

Sementara surat dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa I dan II melakukan pembelian dan pembayaran sembilan bidang tanah di Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus, tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan Yayasan Pembina UMK sehingga melanggar ketentuan dalam anggaran rumah tangga Yayasan Pembina UMK.

Dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp13,05 miliar, akhirnya baru terbayar Rp10,2 miliar dan masih kurang Rp2,5 miliar.

Pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi tersebut karena belum ada pelunasan, kemudian yang dibayarkan sebelumnya dikembalikan ke rekening milik Yayasan Pembina UMK.

Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian sebesar Rp2,847 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Atas perbuatannya itu, mereka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024