Solo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menahan seorang karyawan PT SHA di Jalan Blewah Raya I No.4 Karangasem Solo, yang diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaannya sejak 2016 hingga 2018 dengab total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Pelaku penggelapan uang setoran pajak milik PT SHA tersebut bernama Suprayitno alias Prayit (40), warga Sumber, Banjarsari, Solo. Prayit saat ini sedang menjalani pemeriksaan, kata Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Fadli di Solo, Jumat.

Menurut Fadli, pelaku penggelapan dan penipuan uang pajak adalah karyawan yang mengurus di bagian PT SHA Solo. Suprayitno yang bertugas menyetorkan uang pajak kantor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, ternyata tidak setorankan.

Baca juga: Pengemplang pajak di Solo diganjar 2,5 tahun penjara

Pelaku justru membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak. Namun, uangnya malah digunakan untuk keperluan pribadi. 

PT SHA, tempat pelaku bekerja, lama-lama mencurigai laporan yang ada.

Pada saat dilakukan pengecekan laporan pajak, ditemukan hal yang janggal. Uang pajak PT SHA ternyata tidak disetorkan ke KPP.

Polisi setelah mendapat laporan adanya kejanggalan laporan pajak PT SHA dan ada dugaan kasus penggelapan, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Minggu (25/8).

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan sejumlah barang bukti surat keterangan setoran uang pajak dari PPK Pratama, dan sejumlah dokumen lainnya ternyata dipalsukan oleh pelaku," katanya.

Baca juga: Polrestabes Semarang selidiki penggelapan pajak tempat hiburan

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana kasus penggelapan dan penipuan uang setoran pajak SPT PT SHA Solo.

"Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang digunakan pelaku untuk dijadikan barang bukti. Pelaku mengaku uang hasil penggelapan setoran pajak digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024