Lubukbasung,   (ANTARA) - PDI Perjuangan yang meraih suara terbanyak sekaligus menempatkan wakil rakyat terbanyak di DPR RI hasil Pemilu 2019, ternyata gagal menempatkan wakilnya di DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Begitu pula PKB yang mendulang suara banyak di Jateng dan Jatim, juga tidak bisa menempatkan wakilnya di DPRD Kabupaten Agama karena memang tidak mengajukan calon untuk DPRD kabupaten tersebut.


Baca juga: KPU tetapkan perolehan kursi DPRD Jateng, PDIP raup 42 wakil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan enam dari 16 partai politik di daerah itu tidak memperoleh kursi di DPRD setempat pada Pemilu 2019, termasuk PDIP dan PKB.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Selasa, mengatakan enam partai tersebut yakni PKB, PDIP, Garuda, Perindo, PSI, dan PKPI.

"Enam partai itu tidak memperoleh satu pun kursi di DPRD Agam dengan jumlah 45 kursi," katanya saat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD setempat Pemilu 2019 di Hotel Sakura Syariah, Selasa.

Ia mengatakan PKB dan PKPI tidak mengajukan calon pada tahapan pencalonan pada Pemilu.

Sedangkan PDIP, Garuda, Perindo, dan PSI mengajukan calon anggota legislatif, namun perolehan suara partai tersebut di bawah 10 partai politik yang memperoleh kursi.

"Perolehan suara empat partai itu di enam daerah pemilihan di bawah 10 partai," tegasnya.

Ia menambahkan Gerindra merupakan partai memperoleh suara terbanyak dengan sembilan dari 45 kursi.

Disusul Partai Demokrat tujuh kursi, PKS tujuh kursi, PAN enam kursi, Golkar lima kursi, PPP lima kursi, Nasdem dua kursi, PBB dua kursi, Berkarya satu kursi dan Hanura satu kursi.

"Partai Gerindra memperoleh kursi di seluruh daerah pemilihan dan di tiga daerah pemilihan memperoleh dua kursi," katanya.

Baca juga: Gerindra masuk koalisi? Dasco sebut sudah tawarkan konsepnya

Setelah rapat pleno selesai, hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih akan diserahkan ke Bupati Agam dan bupati setempat meneruskan hasil pleno ke Gubernur Sumbar untuk menerbitkan surat keputusan.

"Rapat pleno ini ditunda akibat salinan putusan MK terkait terjadinya selisih hitung perolehan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan empat meliputi Kecamatan Baso, Ampekangkek dan Canduang baru terima Sabtu (10/8)," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto menambahkan, pihaknya akan meneruskan hasil pleno KPU Agam ke Gubernur Sumbar, Selasa (14/8).

Untuk pelantikan 45 anggota DPRD terpilih akan dilakukan secepat mungkin, apabila surat keputusan diterima.

"Kita telah menyiapkan lokasi pelantikan, undangan dan lainnya," katanya.

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024