Kudus (ANTARA) - Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Hendri Santoso mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, agar masing-masing meja kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ditempeli sumpah janji ASN sehingga ketika hendak berbuat hal-hal yang menjurus ke tindak pidana korupsi akan tersadar.

"Apalagi, di dalam sumpah janjinya ASN juga siap bertanggung jawab kepada Allah SWT. Tentunya lebih tinggi derajatnya," ujarnya saat menghadiri Rapat Monitoring Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Korupsi Menuju Kudus Baru di lantai IV Gedung Setda Kudus, Rabu.

Dengan adanya upaya tersebut, dia berharap, masing-masing ASN akan menjaga integritas, termasuk kejujuran dan menjaga etika jabatannya sehingga kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak terulang.

Ia mengingatkan di dalam Islam juga terdapat hadist yang menjelaskan bahwa jabatan yang diperoleh dengan menyuap, maka penghasilannya menjadi tidak halal.

Baca juga: Uang korupsi RSUD Kraton diduga mengalir ke bupati dan mantan bupati

Upaya lainnya, yakni dengan meningkatkan tunjangan pegawai atau di Kudus disebut tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN.

Ketika mereka lebih sejahtera, dia berharap, tidak lagi lirik kanan kiri yang menjurus tindak pidana korupsi.

Berdasarkan penuturan Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat enam area rawan tindak pidana korupsi.

Di antaranya, perencanaan anggaran, dana hibah bantuan sosial, pajak retribusi, pengadaan barang dan jasa, perizinan serta jual beli jabatan.

Bahkan, lanjut dia, di sektor perizinan membuka peluang suap menyuap di level manapun.

"Di luar jawa bawak aktivitas penambangan setelah selesai tidak ada reklamasi karena pengusahanya merasa sudah mengeluarkan dana luas biasa," ujarnya.

Baca juga: Direktur Keuangan AP II ditahan

Untuk itu, kata dia, semua pemerintah kabupaten/kota perlu mendorong transparansi karena menjadi cerminan kehati-hatian, mengingat setiap kegiatan dimonitor oleh orang lain.

Berdasarkan data kasus korupsi sepanjang 2018 di Tanah Air, paling banyak merupakan suap dan korupsi dana proyek masing-masing 22 kasus, sedangkan memberi suap empat kasus dan pencucian uang satu kasus.

Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kudus memang mendapatkan skor penilaian dari KPK sebesar 80 persen, namun di sektor pengadaan barang dan jasa nilainya masih sangat rendah, yakni 46 persen.

"Hal itu, perlu dibenahi agar skornya lebih tinggi," ujarnya.

Baca juga: Kementerian BUMN siap kerja sama dengan KPK

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024