Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi pemilik sah aset lahan di lokasi Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) di Kota Semarang yang sempat menjadi sengketa selama 8 tahun.
"Ini perjuangan panjang selama lebih dari 6 tahun. Setelah kami berjuang untuk menyelamatkan aset negara, Alhamdulillah sekarang sudah kembali dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) kami ini," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu.
Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 790/PK/PDT/2018 tertanggal 23 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Takdir Rahmadi memutuskan mengabulkan permohonan PK yang diajukan Gubernur Jateng dan PT PRPP sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2587 K/Pdt/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang penolakan permohonan kasasi gubernur dalam persidangan sebelumnya.
Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat, yakni PT Indo Perkasa Usahatama (IPU), tidak dapat diterima.
Atas putusan yang memenangkan Pemprov Jateng itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan PRPP.
Sebanyak delapan sertifikat baru telah diterbitkan dan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng Jonahar kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"BPN kemudian menindaklanjuti putusan MA dengan cukup cepat. Sekarang, sertifikat pengganti HPL sudah terbit dan diserahkan ke kami," ujarnya saat menerima kunjungan Kepala BPN Jateng Jonahar di ruang kerja.
Baca juga: Sengketa Lahan PRPP, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gubernur Jateng
Politikus PDI Perjuangan itu, mengaku telah menyiapkan proyek besar untuk pengembangan kawasan PRPP agar nantinya, di lokasi tersebut, dibangun gedung pameran, hotel, dan tempat hiburan yang bagus serta representatif.
Sebelumnya, katanya, sudah ada sejumlah calon investor yang berminat mengembangkan PRPP sejak lama, namun selama ini, urung melanjutkan investasi karena terkendala sengketa lahan di lokasi itu.
"Maka sekarang saat yang tepat, saya minta pengelola PRPP untuk mengundang lagi calon-calon investor itu dan dilakukan pembangunan. Kalau sekarang sudah dimulai, maka tahun 2022 sudah jadi proyek itu," katanya.
Kepala BPN Jateng Jonahar menambahkan hal yang menjadi dasar pihaknya mengeluarkan sertifikat baru itu adalah putusan MA. "Karena semua sudah clear, maka kami terbitkan sertifikat HPL ini," ujarnya.(LHP)
Baca juga: Penghuni Kawasan PRPP Bisa Ajukan Hak Tanah
Baca juga: Belum Ada Tawaran Damai dari Ganjar dalam Sengketa PRPP
"Ini perjuangan panjang selama lebih dari 6 tahun. Setelah kami berjuang untuk menyelamatkan aset negara, Alhamdulillah sekarang sudah kembali dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) kami ini," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu.
Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 790/PK/PDT/2018 tertanggal 23 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Takdir Rahmadi memutuskan mengabulkan permohonan PK yang diajukan Gubernur Jateng dan PT PRPP sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2587 K/Pdt/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang penolakan permohonan kasasi gubernur dalam persidangan sebelumnya.
Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat, yakni PT Indo Perkasa Usahatama (IPU), tidak dapat diterima.
Atas putusan yang memenangkan Pemprov Jateng itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan PRPP.
Sebanyak delapan sertifikat baru telah diterbitkan dan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng Jonahar kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"BPN kemudian menindaklanjuti putusan MA dengan cukup cepat. Sekarang, sertifikat pengganti HPL sudah terbit dan diserahkan ke kami," ujarnya saat menerima kunjungan Kepala BPN Jateng Jonahar di ruang kerja.
Baca juga: Sengketa Lahan PRPP, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gubernur Jateng
Politikus PDI Perjuangan itu, mengaku telah menyiapkan proyek besar untuk pengembangan kawasan PRPP agar nantinya, di lokasi tersebut, dibangun gedung pameran, hotel, dan tempat hiburan yang bagus serta representatif.
Sebelumnya, katanya, sudah ada sejumlah calon investor yang berminat mengembangkan PRPP sejak lama, namun selama ini, urung melanjutkan investasi karena terkendala sengketa lahan di lokasi itu.
"Maka sekarang saat yang tepat, saya minta pengelola PRPP untuk mengundang lagi calon-calon investor itu dan dilakukan pembangunan. Kalau sekarang sudah dimulai, maka tahun 2022 sudah jadi proyek itu," katanya.
Kepala BPN Jateng Jonahar menambahkan hal yang menjadi dasar pihaknya mengeluarkan sertifikat baru itu adalah putusan MA. "Karena semua sudah clear, maka kami terbitkan sertifikat HPL ini," ujarnya.(LHP)
Baca juga: Penghuni Kawasan PRPP Bisa Ajukan Hak Tanah
Baca juga: Belum Ada Tawaran Damai dari Ganjar dalam Sengketa PRPP