Semarang, Antara Jateng - Mahkamah Agung menolak kasasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam perkara sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Putusan bernomor register 2587 K/Pdt/ 2016 dengan termohon PT Indo Perkasa Usahatama tersebut telah dilansir dalam laman Mahkamah Agung.
Jaksa Pengacara Negara Mia Amiati yang mewakili Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Kamis, ketika dikonfirmasi belum memperoleh salinan putusan kasasi tersebut.
"Belum terima lampiran putusannya, kami masih menunggu," katanya.
Dalam putusan kasasi tersebut, Hakim Agung perkara itu yang diketuai Zahrul Rabain menolak permohonan Gubernur Jawa Tengah.
Kasasi tersebut diputus pada 31 Oktober 2016.
Mia menambahkan jika memang putusan kasasi menolak permohonan Gubernur Jawa Tengah, maka sebagai jaksa pengacara negara yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentunya akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Kami tentu akan mengajukan peninjauan kembali," kata Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.
Menurut dia, tim hukum Gubernur Jawa Tengah memiliki bukti baru yang siap disampaikan jika sampai harus mengajukan PK.
"Selama ini kami tidak diam, kami terus mencari bukti-bukti dalam perkara itu," katanya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan sebagian gugatan PT Indo perkasa Usahatama atas sengketa lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang tersebut.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang juga kembali memenangkan gugatan PT IPU tersebut.
Dalam putusannya, pengadilan menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.
Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987 tersebut, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
PT IPU sebagai penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Itikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.
Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Putusan bernomor register 2587 K/Pdt/ 2016 dengan termohon PT Indo Perkasa Usahatama tersebut telah dilansir dalam laman Mahkamah Agung.
Jaksa Pengacara Negara Mia Amiati yang mewakili Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Kamis, ketika dikonfirmasi belum memperoleh salinan putusan kasasi tersebut.
"Belum terima lampiran putusannya, kami masih menunggu," katanya.
Dalam putusan kasasi tersebut, Hakim Agung perkara itu yang diketuai Zahrul Rabain menolak permohonan Gubernur Jawa Tengah.
Kasasi tersebut diputus pada 31 Oktober 2016.
Mia menambahkan jika memang putusan kasasi menolak permohonan Gubernur Jawa Tengah, maka sebagai jaksa pengacara negara yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentunya akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Kami tentu akan mengajukan peninjauan kembali," kata Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.
Menurut dia, tim hukum Gubernur Jawa Tengah memiliki bukti baru yang siap disampaikan jika sampai harus mengajukan PK.
"Selama ini kami tidak diam, kami terus mencari bukti-bukti dalam perkara itu," katanya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan sebagian gugatan PT Indo perkasa Usahatama atas sengketa lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang tersebut.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang juga kembali memenangkan gugatan PT IPU tersebut.
Dalam putusannya, pengadilan menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.
Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987 tersebut, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
PT IPU sebagai penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian tersebut. Itikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.
Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.