Kudus (ANTARA) - Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo segera mengagendakan untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk meminta petunjuk terkait kekosongan jabatan bupati menyusul adanya penetapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan meminta petunjuk terkait langkah berikutnya, mengingat pembangunan harus tetap dilanjutkan dengan penyusunan APBD Perubahan 2019 maupun APBD 2020," kata Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo di Kudus, Sabtu.



Jika pembahasan APBD Perubahan 2019 menunggu anggota dewan yang baru, kata dia, tentunya terlalu lama, bahkan bisa sampai mendekati akhir tahun anggaran 2019.

Sementara ini, lanjut dia, memang sedikit terganggu, terutama empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebelumnya pejabatnya ikut diperiksa KPK.



Untuk saat ini, dia mengaku belum mengambil langkah apapun karena sebelumnya memang masih berharap Bupati Kudus M. Tamzil hanya menjadi saksi sehingga program-program berikutnya bisa dilanjutkan.

Hingga kini, kata dia, dari sembilan program unggulan sudah terealisasi delapan program, sedangkan satu program yang belum terlaksana masih menunggu APBD Perubahan 2019.

Program tersebut, yakni memberikan honor Rp1 juta untuk mualaf, marbut dan juru azan.

"Jika Bupati Kudus M Tamzil benar-benar tidak bisa dan saya mendapatkan amanah melanjutkan tentunya akan berupaya lebih tertib," ujarnya.

Sementara program yang sudah menjadi komitmen bersama Tamzil, katanya, akan dilanjutkan.

Program bantuan untuk guru swasta sebesar Rp1 juta per bulan, katanya, tetap akan dilanjutkan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, demikian halnya pelayanan masyarakat juga tetap berjalan.

Terkait bantuan hukum terhadap M. Tamzil, katanya, pihaknya perlu koordinasi terdahulu karena hingga sekarang belum berani mengambil langkah.

Hingga kini, rumah dinas Bupati Kudus, ruang kerja staf khusus bupati, ruang kerja Sekda Kudus dan kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kudus masih disegel KPK. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024