Magelang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kota dan kecamatan se-Kota Magelang, Selasa, sebagai wadah berbagi informasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing di daerah itu.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Jawa Tengah Ramli H.S. menjelaskan keberadaan dan kegiatan WNA penting dilakukan pengawasan, bahkan sejak sebelum mereka masuk wilayah Indonesia. 

"Saat mereka melewati perlintasan masuk wilayah Indonesia, maka petugas Imigrasi yang berwenang mengawasi mereka tanpa campur tangan instansi/lembaga lain, namun saat sudah sampai Indonesia pengawasan menjadi tugas bersama, seluruh warga negara Indonesia (WNI)," kata dia.

Pengukuhan Tim Pora Kota Magelang itu berlangsung di Rumah Makan Kebon Semilir Kota Magelang. 

Tim Pora yang difasilitasi Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo itu terdiri atas unsur aparat penegak hukum, seperti Polri, TNI, kejaksaan, dan pengadilan. 

Selain itu, unsur aparatur negara, sektor keagamaan, tenaga kerja, pendidikan, dan pariwisata, termasuk lurah dan camat se-Kota Magelang.

“Kami ingin menyamakan persepsi, betapa pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing. Paling tidak masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait kegiatan orang asing tersebut. Misalnya, ada dugaan pelanggaran tindak pidana administrasi atau pidana umum," kata Ramli.

Dengan adanya tim itu, katanya, laporan dari masyarakat tersebut akan cepat ditangani. 

Kalau sudah mengarah pada tindak pidana adminstrasi, kata dia, petugas Imigrasi akan turun. 

Jika mereka terkait dengan tindak pidana umum, katanya, akan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

"Tim ini untuk menyinergikan bahwa pengawasan tugas bersama. Kita harus pererat jalinan komunikasi. Tujuannya juga untuk menggugah kesadaran masyarakat," ucapnya. (hms)
 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024