Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan warga Krapyak, Desa Paremono, Kabupaten Magelang, Abudhari Tri Putro (64) yang melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban bisa masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan di Magelang, Selasa, mengatakan pelaku menjanjikan kepada para korbannya bisa memasukkan menjadi PNS di wilayah Jawa Tengah dengan syarat menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp160 juta.

Ia menuturkan perbuatan tersebut dilakukan setelah dia pensiun dari PNS dan jabatan terakhir sebagai sekretaris kecamatan.

Para korban dijanjikan menjadi PNS sejak tahun 2012, namun hingga 2019 tidak kunjung terlaksana. Salah satu korbannya, Supriyono, warga Cilacap Utara akhirnya melaporkan ke Polsek Salaman.

Kapolres Magelang mengatakan, pada Sabtu (13/7) dari Polsek Salaman mengamankan satu orang tersangka penipuan. Penipuan atau penggelapan uang berkaitan dengan rekrutmen PNS.

Baca juga: Tipu TKW, Supriyadi mendekam di tahanan Polres Temanggung

Yudianto mengatakan modus tersangka pada saat itu butuh uang untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, maka dia berspekulasi dengan memberikan janji kepada para korban bisa menjadi PNS. Adapun untuk korban ada 6 orang.

Tersangka Abudhari mengatakan uang yang diminta tersebut disebutkan dengan dalih sebagai biaya proses menjadi PNS. Dia pun mengaku telah mengirimkan berkas lamaran para korban melalui pos menuju BKN pusat, sedangkan uang yang terkumpul dari para korban digunakan sendiri.

"Intinya untuk biaya proses. Uang tidak dikirim, berkas saya kirim lewat pos ke BKN Jakarta. Saya tidak pernah ngecek berkas sampai atau tidak," katanya.

Ia mengaku dalam aksinya tersebut dilakukan sendiri dan tidak melibatkan orang lain.

Baca juga: Suami-istri penipu bisnis berlian dibekuk di Semarang

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024