Magelang (ANTARA) - Sejumlah PNS Kota Magelang terindikasi melakukan pelanggaran dispilin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019, namun Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) pemerintah kota setempat masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaknya.

"PNS yang tidak disiplin ada banyak faktor, karena kurang pengetahuan, karena mentalitas. Kalau mental agak susah, kalau ada sidak (inspeksi mendadak)  misalnya nama atau orang yang muncul itu-itu saja," kata Kepala BKPP Pemkot Magelang Aris Wicaksana di Magelang, Selasa.

Ia menyampaikan hal tersebut usai Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Disiplin PNS Pemkot Magelang 2019 yang diselenggarakan BKPP Kota Magelang.

Aris menuturkan perlunya bimtek pembinaan disiplin PNS Pemkot Magelang untuk mengurangi pelanggaran disiplin para pelayan masyarakat tersebut. Bimtek kali ini diikuti oleh 50 peserta, mulai dari kepala Sekolah Dasar (SD) dan SMP se-Kota Magelang, pejabat eselon 3, pejabat pengawas eselon 4, unsur auditor inspektorat, dan lainnya.

"Kami mengadakan bimtek ini karena kami menengarai di kalangan pejabat Pemkot Magelang masih banyak yang belum memahami, mengerti, dan tanggung jawabnya sebagai atasan langsung terhadap pembinaan disiplin. Jadi kami perlu 'update' lagi pemahaman itu," katanya.

Selain itu, dari hasil evaluasi BKPP, format berita acara yang dibuat oleh masing-masing OPD masih belum sesuai dengan kaidah yang ditentukan.

Misalnya di dalam pemberkasan masih dibuat apa adanya sehingga tidak bisa dilakukan penyidikan, padahal ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.

"Atasan bertanggung jawab langsung terhadap bawahan. Dia harus mengingatkan jika terjadi pelanggaran oleh bawahan, jangan lakukan pembiaran, karena kalau dibiarkan maka atasan juga dikenakan hukuman yang sama," katanya.

Ia menyampaikan Pemkot Magelang setidaknya telah menindak tujuh PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pada 2018. Sebanyak tiga di antara tujuh pegawai tersebut, dijatuhi sanksi ringan dan empat orang dikenakan sanksi berat.

Ia menjelaskan tiga PNS yang melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan diberi teguran lisan, teguran tertulis, dan membuat pernyataan tidak puas secara tertulis.

"Sanksi ini sifatnya pembinaan, mereka kita beri waktu untuk membuktikan. Kalau ternyata yang bersangkutan tidak masuk kerja karena sakit bisa dievaluasi lagi," katanya.

Untuk pelanggaran berat, katanya, dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penurunan atau pelepasan jabatan, serta diberhentikan secara hormat tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Pelanggaran berat kebanyakan karena meninggalkan pekerjaan tanpa keterangan yang jelas, selama 46 hari kerja, dan beberapa faktor lainnya," katanya. (hms)

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024