Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta penjadwalan ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK memanggil Mendag pada Selasa ini sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari unsur swasta.
"Kami akan jadwalkan ulang pada 8 Juli 2019 ini," ucap Febri.
Baca juga: Menteri Perdagangan: Importir Jangan Timbun Bawang Putih
KPK pada Selasa juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Indung, yaitu empat orang dari unsur swasta masing-masing Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jimmy Samudera serta Dyna Mardiana berprofesi sebagai notaris.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI), dan Indung.
Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Menteri Hukum dan HAM dipanggil KPK
"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK memanggil Mendag pada Selasa ini sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari unsur swasta.
"Kami akan jadwalkan ulang pada 8 Juli 2019 ini," ucap Febri.
Baca juga: Menteri Perdagangan: Importir Jangan Timbun Bawang Putih
KPK pada Selasa juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Indung, yaitu empat orang dari unsur swasta masing-masing Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jimmy Samudera serta Dyna Mardiana berprofesi sebagai notaris.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI), dan Indung.
Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Menteri Hukum dan HAM dipanggil KPK