Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan sudah menyiapkan diri ketika diminta untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi ketika diminta oleh Bawaslu RI.

"Pada prinsipnya, kami di daerah hanya sebatas menyiapkan data dan keterangan terkait dalil permohonan pemohon gugatan hasil Pemilu Legislatif di MK," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Minggu.

Akan tetapi, lanjut dia, ketika Bawaslu RI ternyata meminta kami hadir di sidang untuk memberikan keterangan, tentunya juga siap.

Untuk personel yang disiapkan, kata dia, tentunya sesuai permintaan dari Bawaslu RI, sedangkan personel yang akan ditunjuk tentunya bisa lebih dari satu orang dengan terlebih dahulu digelar rapat pleno penentuan juru bicara di persidangan MK.

Hingga kini, lanjut dia, Bawaslu Kudus masih menunggu surat dari Bawaslu RI, apakah dokumen yang dikirimkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Jateng dianggap cukup maka hanya jawaban tertulis untuk menghadapi sidang PHPU.

Dokumen yang diserahkan ke Bawaslu RI, katanya, berjumlah 200-an alat bukti, mulai dari fotokopi formulir C1 plano, salinan C1 hologram, formulir A dan alat bukti lain yang disertakan sesuai dalil yang mendasari pemohon mengajukan sengketa Pemilu Legislatif 2019 di MK.

Diketahui, sebelumnya dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.

Pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, kemudian Bambang Kasriono dari PAN.

Dalam petitum permohonan, Ia meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah.

Serta ketiga Agus Wariono. AW memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon di beberapa daerah. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024