Kudus (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk mewaspadai pemanfaatan kaum perempuan dan anak dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang karena dinilai sebagai kelompok masyarakat yang rentan dipengaruhi, kata Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi.
"Kami mencatat, pelibatan anak maupun kaum perempuan dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sudah ada dua kasus di Kabupaten Kudus," ujar AKP Sukadi di Kudus, Jumat.
Untuk pelibatan anak, kata dia, kasus yang terjadi terkait obat daftar G, namun karena beberapa pertimbangan anak tersebut diserahkan kepada keluarganya untuk mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Demikian halnya, kata dia, seorang perempuan yang tertangkap jajaran Polres Kudus juga terkait pil inek yang berperan menjadi kurir.
Ia menilai anak-anak dan perempuan dinilai oleh pelaku peredaran narkoba merupakan kelompok yang paling lemah, sehingga menjadi sasaran untuk melibatkan mereka dalam peredarannya.
Oleh karena itu, dia mengajak, semua elemen masyarakat untuk mewaspadainya dengan mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait narkoba maupun obat-obatan terlarang.
Baca juga: BNN Jateng tembak mati pengedar narkoba Jaringan Solo
"Dalam rangka pencegahan, kami rajin turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya narkoba dan upaya pencegahannya. Jangan sampai ada sebutan kampung narkoba," ujarnya.
Menurut dia masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian, melainkan harus bersinergi untuk memerangi peredaran narkoba jangan sampai masuk Kota Kudus, khususnya di pedesaan.
"Sejak awal kami mendorong semua desa di Kabupaten Kudus bersedia menyediakan anggaran untuk pencegahan peredaran narkoba di desanya. Semua pihak perlu memiliki komitmen yang sama dalam memberantas narkoba," ujarnya.
Pelaksanaannya, kata dia, pemerintah desa bisa memberdayakan empat pilar sebagai penggeraknya, seperti kepala desa, Babinkamtibmas, Bidan Desa dan Babinsa.
Adanya pengetahuan soal narkoba, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda tidak mudah tertipu oleh pengedar narkoba.
Terlebih lagi, Kota Kudus selama ini menjadi sasaran peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mayoritas pemasok barang haram tersebut dari luar daerah.
Baca juga: Jaringan pengedar narkoba di Pekalongan diringkus
"Kami mencatat, pelibatan anak maupun kaum perempuan dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sudah ada dua kasus di Kabupaten Kudus," ujar AKP Sukadi di Kudus, Jumat.
Untuk pelibatan anak, kata dia, kasus yang terjadi terkait obat daftar G, namun karena beberapa pertimbangan anak tersebut diserahkan kepada keluarganya untuk mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Demikian halnya, kata dia, seorang perempuan yang tertangkap jajaran Polres Kudus juga terkait pil inek yang berperan menjadi kurir.
Ia menilai anak-anak dan perempuan dinilai oleh pelaku peredaran narkoba merupakan kelompok yang paling lemah, sehingga menjadi sasaran untuk melibatkan mereka dalam peredarannya.
Oleh karena itu, dia mengajak, semua elemen masyarakat untuk mewaspadainya dengan mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait narkoba maupun obat-obatan terlarang.
Baca juga: BNN Jateng tembak mati pengedar narkoba Jaringan Solo
"Dalam rangka pencegahan, kami rajin turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya narkoba dan upaya pencegahannya. Jangan sampai ada sebutan kampung narkoba," ujarnya.
Menurut dia masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian, melainkan harus bersinergi untuk memerangi peredaran narkoba jangan sampai masuk Kota Kudus, khususnya di pedesaan.
"Sejak awal kami mendorong semua desa di Kabupaten Kudus bersedia menyediakan anggaran untuk pencegahan peredaran narkoba di desanya. Semua pihak perlu memiliki komitmen yang sama dalam memberantas narkoba," ujarnya.
Pelaksanaannya, kata dia, pemerintah desa bisa memberdayakan empat pilar sebagai penggeraknya, seperti kepala desa, Babinkamtibmas, Bidan Desa dan Babinsa.
Adanya pengetahuan soal narkoba, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda tidak mudah tertipu oleh pengedar narkoba.
Terlebih lagi, Kota Kudus selama ini menjadi sasaran peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mayoritas pemasok barang haram tersebut dari luar daerah.
Baca juga: Jaringan pengedar narkoba di Pekalongan diringkus