Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-Juni 2019 berhasil mengungkap 50 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
"Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 9.154.680 batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.
Baca juga: Penerimaan cukai KPPBC Kudus mencapai Rp10,48 triliun
Ia mengungkapkan dari jutaan batang rokok yang disita tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Untuk barang bukti rokok jenis SKM berjumlah 9,15 juta batang, sedangkan SKT sebanyak 3.440 batang, ditambah tembakau iris sebanyak 2,43 juta gram.
Adapun nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp6,67 juta batang.
Sementara nilai kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp4,41 miliar.
Meskipun upaya penegahan rutin dilakukan, namun peredaran rokok ilegal masih saja terjadi.
Pada tahun 2018, KPPBC Kudus berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati dengan dominasi pengungkapan kasus dari Kabupaten Jepara.
Baca juga: Pemprov Jateng kucurkan dana hibah Rp1,5 miliar untuk pemberantasan rokok ilegal
"Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 9.154.680 batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.
Baca juga: Penerimaan cukai KPPBC Kudus mencapai Rp10,48 triliun
Ia mengungkapkan dari jutaan batang rokok yang disita tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Untuk barang bukti rokok jenis SKM berjumlah 9,15 juta batang, sedangkan SKT sebanyak 3.440 batang, ditambah tembakau iris sebanyak 2,43 juta gram.
Adapun nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp6,67 juta batang.
Sementara nilai kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp4,41 miliar.
Meskipun upaya penegahan rutin dilakukan, namun peredaran rokok ilegal masih saja terjadi.
Pada tahun 2018, KPPBC Kudus berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati dengan dominasi pengungkapan kasus dari Kabupaten Jepara.
Baca juga: Pemprov Jateng kucurkan dana hibah Rp1,5 miliar untuk pemberantasan rokok ilegal