Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Hukum Sengketa Pilpres KPU RI Ali Nurdin mengatakan bahwa keterangan tertulis dari ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi menjelaskan tentang kedudukan anak perusahaan BUMN.
"Ya, pada pokoknya anak perusahaan BUMN bukan BUMN," ujar Ali Nurdin usai sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Riawan disebutnya memberikan keterangan bahwa anak perusahaan bukan BUMN sehingga cara pandangnya berbeda. Tentang keuangan negara dalam anak perusahaan BUMN tetap sama, kata dia, tetapi terdapat penegasan anak perusahaan bukanlah BUMN.
Menurut dia, keterangan tertulis yang disampaikan hanya terkait dengan hal tersebut.
"Jadi, selesai 'kan kalau bukan BUMN. Ya, itu saja," tutur Ali Nurdin.
Selain Riawan Tjandra yang melayangkan keterangan tertulis, KPU menghadirkan ahli ilmu komputer Prof. Marsudi Wahyu Kisworo yang menjelaskan tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
Dalam perbaikan permohonan, kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendalilkan Cawapres Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai karyawan BUMN.
Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, dan BNI Life.
Baca juga: KPU: Ma'ruf Amin tidak langgar syarat peserta Pilpres 2019
"Ya, pada pokoknya anak perusahaan BUMN bukan BUMN," ujar Ali Nurdin usai sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Riawan disebutnya memberikan keterangan bahwa anak perusahaan bukan BUMN sehingga cara pandangnya berbeda. Tentang keuangan negara dalam anak perusahaan BUMN tetap sama, kata dia, tetapi terdapat penegasan anak perusahaan bukanlah BUMN.
Menurut dia, keterangan tertulis yang disampaikan hanya terkait dengan hal tersebut.
"Jadi, selesai 'kan kalau bukan BUMN. Ya, itu saja," tutur Ali Nurdin.
Selain Riawan Tjandra yang melayangkan keterangan tertulis, KPU menghadirkan ahli ilmu komputer Prof. Marsudi Wahyu Kisworo yang menjelaskan tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
Dalam perbaikan permohonan, kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendalilkan Cawapres Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai karyawan BUMN.
Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, dan BNI Life.
Baca juga: KPU: Ma'ruf Amin tidak langgar syarat peserta Pilpres 2019