Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tidak menemukan adanya pelanggaran tarif batas atas yang dilakukan oleh maskapai penerbangan khususnya Garuda dan Batik Air sejak diberlakukan Mei 2019.

"Catatan kami dua maskapai ini tidak ada melakukan pelanggaran," kata dia, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan sejak diberlakukan tarif batas atas tiket pesawat pada Mei 2019 yaitu penurunan antara 12 hingga 16 persen, kementerian terkait terus melakukan pemantauan.

Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah untuk menyikapi tingginya tarif tiket pesawat yang dikeluhkan oleh masyarakat.

"Kebijakan itu telah dikeluarkan, artinya penerbangan full service tidak bisa mengenakan tarif lebih dari itu," katanya.


Ia menegaskan apabila ada pihak maskapai yang melanggar penetapan tarif batas atas, maka ada sanksi tegas.

Selain langkah itu, pemerintah bersama pihak-pihak terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan maskapai penerbangan, Pertamina, Angkasa Pura 1 dan 2 telah menyetujui tiga poin tentang penetapan tarif tiket pesawat berbiaya murah.

Tiga poin tersebut yaitu pertama penurunan harga tiket penerbangan low cost carrier domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kedua, semua pihak harus sama-sama berkomitmen menurunkan biaya.

Dan ketiga, pemerintah sedang merampungkan kebijakan untuk memberikan insentif fiskal seperti jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.

Menurut dia, dengan adanya tiga poin kebijakan yang digagas tersebut diharapkan mampu menjawab harapan masyarakat terkait tingginya tarif tiket pesawat.
Baca juga: Maskapai asing masuk Indonesia masih dikaji
Baca juga: Tiket mahal diduga pemicu penurunan penumpang pesawat selama April
Baca juga: Tarif batas atas pesawat udara segera dievaluasi

 

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024